Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ungkap Alasan Hapus Pasal Penggelandangan dan Unggas Rusak Pekarangan di RKUHP

Kompas.com - 29/11/2022, 12:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan menghapus pasal ancaman pidana terhadap pemilik unggas yang merusak pekarangan dan penggelandangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan alasan mempertimbangkan tidak semua daerah mempunyai persoalan yang sama.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Marcus Priyo Gunarto, dalam jumpa pers usai menghadiri rapat terbatas dengan presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

"Misalnya soal unggas yang merusak pekarangan ini kita drop," kata Marcus.

Baca juga: Wamenkumham Sebut RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

"Terus kemudian pergelandangan ini kita drop. Harapannya nanti itu semua bisa diatur dalam peraturan daerah karena tidak semua daerah itu memiliki persoalan-persoalan. Misalnya soal unggas ini tadi di daerah-daerah tertentu," lanjut Marcus.

Kedua pasal itu sebelumnya menuai kontroversi. Dalam pasal pidana hewan ternak yang merusak pekarangan orang lain, sebelumnya pemiliknya diancam denda dan hewan ternaknya disita negara.

Selain itu, pasal penggelandangan juga dinilai tumpang tindih dengan peraturan daerah di setiap provinsi serta kota atau kabupaten.

Penghapusan kedua pasal itu juga sudah dijelaskan dalam daftar perubahan RKUHP yang disampaikan kepada masyarakat pada 9 November 2022 lalu.

Jumpa pers itu turut dihadiri oleh Ad Interim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tito Karnavian dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Baca juga: DPR Berniat Sahkan RKUHP dalam Waktu Dekat

Adapun Tito menyatakan dia untuk sementara mewakili Menkopolhukam Mahfud MD yang tengah berada di luar negeri.

Menurut Marcus, keputusan pemerintah untuk menghapus sejumlah pasal yang dinilai kontroversial dalam RKUHP adalah sebagai upaya menampung aspirasi masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Perkembangan dari RKUHP ini yang dulu dikatakan ada 14 isu krusial akhirnya kita akomodasi pandangan dari masyarakat dan itu kita drop," ujar Marcus.

Marcus menyatakan, saat ini draf RKUHP revisi terakhir pada 9 November 2022 terdiri dari 43 bab dan berisi 624 pasal. Sebelumnya draf RKUHP berisi 628 pasal.

Baca juga: Optimistis RKUHP Tak Timbulkan Polemik, Pimpinan DPR: Kalau Disosialisasikan, Masyarakat Bisa Terima

Posisi pemerintah saat ini, kata Marcus, menunggu kelanjutan proses di DPR.

"Jadi saya kira kita menunggu perkembangan selanjutnya, pada tahapan berikutnya," ucap Marcus.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Tito. Menurut dia sejumlah persoalan dalam draf RKUHP hasil revisi terakhir sudah disepakati oleh DPR karena mewakili kepentingan seluruh pihak.

"Ada materi-materi yang didebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antarpartai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari titik temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara," ucap Tito.

Baca juga: Polisi Bubarkan Aksi Tolak RKUHP di CFD Jakarta, Wamenkumham: Saya Tidak Tanggapi soal Represi

"Dan nanti perkembangannya akan kita menunggu paripurna tingkat 2, menunggu kabar dari DPR RI," lanjut Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com