Salin Artikel

Pemerintah Ungkap Alasan Hapus Pasal Penggelandangan dan Unggas Rusak Pekarangan di RKUHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan menghapus pasal ancaman pidana terhadap pemilik unggas yang merusak pekarangan dan penggelandangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan alasan mempertimbangkan tidak semua daerah mempunyai persoalan yang sama.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Marcus Priyo Gunarto, dalam jumpa pers usai menghadiri rapat terbatas dengan presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

"Misalnya soal unggas yang merusak pekarangan ini kita drop," kata Marcus.

"Terus kemudian pergelandangan ini kita drop. Harapannya nanti itu semua bisa diatur dalam peraturan daerah karena tidak semua daerah itu memiliki persoalan-persoalan. Misalnya soal unggas ini tadi di daerah-daerah tertentu," lanjut Marcus.

Kedua pasal itu sebelumnya menuai kontroversi. Dalam pasal pidana hewan ternak yang merusak pekarangan orang lain, sebelumnya pemiliknya diancam denda dan hewan ternaknya disita negara.

Selain itu, pasal penggelandangan juga dinilai tumpang tindih dengan peraturan daerah di setiap provinsi serta kota atau kabupaten.

Penghapusan kedua pasal itu juga sudah dijelaskan dalam daftar perubahan RKUHP yang disampaikan kepada masyarakat pada 9 November 2022 lalu.

Jumpa pers itu turut dihadiri oleh Ad Interim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tito Karnavian dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Adapun Tito menyatakan dia untuk sementara mewakili Menkopolhukam Mahfud MD yang tengah berada di luar negeri.

"Perkembangan dari RKUHP ini yang dulu dikatakan ada 14 isu krusial akhirnya kita akomodasi pandangan dari masyarakat dan itu kita drop," ujar Marcus.

Marcus menyatakan, saat ini draf RKUHP revisi terakhir pada 9 November 2022 terdiri dari 43 bab dan berisi 624 pasal. Sebelumnya draf RKUHP berisi 628 pasal.

Posisi pemerintah saat ini, kata Marcus, menunggu kelanjutan proses di DPR.

"Jadi saya kira kita menunggu perkembangan selanjutnya, pada tahapan berikutnya," ucap Marcus.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Tito. Menurut dia sejumlah persoalan dalam draf RKUHP hasil revisi terakhir sudah disepakati oleh DPR karena mewakili kepentingan seluruh pihak.

"Ada materi-materi yang didebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antarpartai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari titik temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara," ucap Tito.

"Dan nanti perkembangannya akan kita menunggu paripurna tingkat 2, menunggu kabar dari DPR RI," lanjut Tito.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/12260811/pemerintah-ungkap-alasan-hapus-pasal-penggelandangan-dan-unggas-rusak

Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke