Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Pemerintah Ungkap Alasan Hapus Pasal Penggelandangan dan Unggas Rusak Pekarangan di RKUHP

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan menghapus pasal ancaman pidana terhadap pemilik unggas yang merusak pekarangan dan penggelandangan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan alasan mempertimbangkan tidak semua daerah mempunyai persoalan yang sama.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Marcus Priyo Gunarto, dalam jumpa pers usai menghadiri rapat terbatas dengan presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

"Misalnya soal unggas yang merusak pekarangan ini kita drop," kata Marcus.

"Terus kemudian pergelandangan ini kita drop. Harapannya nanti itu semua bisa diatur dalam peraturan daerah karena tidak semua daerah itu memiliki persoalan-persoalan. Misalnya soal unggas ini tadi di daerah-daerah tertentu," lanjut Marcus.

Kedua pasal itu sebelumnya menuai kontroversi. Dalam pasal pidana hewan ternak yang merusak pekarangan orang lain, sebelumnya pemiliknya diancam denda dan hewan ternaknya disita negara.

Selain itu, pasal penggelandangan juga dinilai tumpang tindih dengan peraturan daerah di setiap provinsi serta kota atau kabupaten.

Penghapusan kedua pasal itu juga sudah dijelaskan dalam daftar perubahan RKUHP yang disampaikan kepada masyarakat pada 9 November 2022 lalu.

Jumpa pers itu turut dihadiri oleh Ad Interim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tito Karnavian dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Adapun Tito menyatakan dia untuk sementara mewakili Menkopolhukam Mahfud MD yang tengah berada di luar negeri.

"Perkembangan dari RKUHP ini yang dulu dikatakan ada 14 isu krusial akhirnya kita akomodasi pandangan dari masyarakat dan itu kita drop," ujar Marcus.

Marcus menyatakan, saat ini draf RKUHP revisi terakhir pada 9 November 2022 terdiri dari 43 bab dan berisi 624 pasal. Sebelumnya draf RKUHP berisi 628 pasal.

Posisi pemerintah saat ini, kata Marcus, menunggu kelanjutan proses di DPR.

"Jadi saya kira kita menunggu perkembangan selanjutnya, pada tahapan berikutnya," ucap Marcus.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Tito. Menurut dia sejumlah persoalan dalam draf RKUHP hasil revisi terakhir sudah disepakati oleh DPR karena mewakili kepentingan seluruh pihak.

"Ada materi-materi yang didebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antarpartai juga, tapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari titik temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara," ucap Tito.

"Dan nanti perkembangannya akan kita menunggu paripurna tingkat 2, menunggu kabar dari DPR RI," lanjut Tito.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/12260811/pemerintah-ungkap-alasan-hapus-pasal-penggelandangan-dan-unggas-rusak

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersam Hanya untuk Internal Pemerintah, Bukan Masyarakat Umum

Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersam Hanya untuk Internal Pemerintah, Bukan Masyarakat Umum

Nasional
Erick Thohir Akan ke Zurich, Lobi FIFA Soal Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Erick Thohir Akan ke Zurich, Lobi FIFA Soal Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Soal Wacana Duetkan Anies-Sandi, PPP Mengaku Belum Berkomunikasi dengan PKS

Soal Wacana Duetkan Anies-Sandi, PPP Mengaku Belum Berkomunikasi dengan PKS

Nasional
Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Kasus Pornografi Anak di Jatim, Jabar, dan Jateng

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Kasus Pornografi Anak di Jatim, Jabar, dan Jateng

Nasional
Koster dan Ganjar Tolak Timnas Israel U-20, Ketua Komisi X: Terlambat, Harusnya Sejak 2019

Koster dan Ganjar Tolak Timnas Israel U-20, Ketua Komisi X: Terlambat, Harusnya Sejak 2019

Nasional
Jokowi Minta Pemerintah Segera Tentukan Sikap soal Kelanjutan Pembahasan RUU Kesehatan

Jokowi Minta Pemerintah Segera Tentukan Sikap soal Kelanjutan Pembahasan RUU Kesehatan

Nasional
Prima Kecewa Tak Pernah Dilibatkan saat DPR Bahas Kasus Hukum Mereka

Prima Kecewa Tak Pernah Dilibatkan saat DPR Bahas Kasus Hukum Mereka

Nasional
Menag Targetkan Keppres Biaya Haji Terbit Sebelum Lebaran

Menag Targetkan Keppres Biaya Haji Terbit Sebelum Lebaran

Nasional
Pemerintah Belum Siapkan Rencana jika Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pemerintah Belum Siapkan Rencana jika Indonesia Batal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
Survei Indikator Ungkap Kejagung Dipercaya Publik karena Konsisten Usut Korupsi

Survei Indikator Ungkap Kejagung Dipercaya Publik karena Konsisten Usut Korupsi

Nasional
Survei Indikator: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Survei Indikator: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik

Nasional
KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Rokok, Capai Ratusan Miliar

KPK Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Rokok, Capai Ratusan Miliar

Nasional
Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Nasional
Kagetnya Sri Mulyani, Mahfud MD Tiba-tiba Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Kagetnya Sri Mulyani, Mahfud MD Tiba-tiba Ungkap Dugaan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu

Nasional
Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke