Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat Terduga Pemerkosa Pegawai, Teten Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan Seksual

Kompas.com - 29/11/2022, 13:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, pihaknya tak menoleransi perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan kementeriannya.

Ia berkomitmen untuk menindak semua oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.

Hal ini disampaikan Teten sehubungan dengan dipecatnya dua PNS berinisial ZPA dan WH, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya, ND.

"Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022) siang.

Baca juga: 2 PNS Terduga Pelaku Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dipecat

Teten menjelaskan, Melalui Majelis Kode Etik tersebut akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat dalam pelanggaran dan malaadministrasi yang berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus ini.

Majelis tersebut juga akan menyasar ke para pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum, tetapi tidak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.

Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kemudian hari, Menteri menegaskan, pihaknya akan membentuk tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan.

Pihaknya juga akan merumuskan standar operasional prosedur (SOP) tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM dan memastikan adanya jaminan kerahasiaan data atau informasi.

Baca juga: LBH APIK: Polisi Aktif Bujuk Korban Pemerkosaan di Kemenkop UKM agar Menikah dengan Pelaku

“Salah satu temuan Tim Independen, yang menyebabkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut, karena adanya hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM," terang dia.

"Ke depan kami juga akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenkop UKM, hal ini menjadi upaya kami dalam memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh,” sambung Teten.

Terkait dengan perlindungan terhadap korban, Teten mengatakan bahwa Kemenkop akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Untuk memastikan hak-hak korban akan terpenuhi, baik dalam segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan," tegas dia.

Di samping itu, Teten menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan penyelesaian kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut-larut.

“Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND," ungkap dia.

"Hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” imbuh Teten.

Baca juga: SP3 Dibatalkan, Mahfud Pastikan Penanganan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan

Selain memecat ZPA dan WH, Teten juga memberikan sanksi kepada seorang PNS berinisial EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk pegawai berinisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Teten juga melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.

Adapun pemberian sanksi ini sebagaimana hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PPPA, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com