JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej yang kerap mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menolak menanggapi aksi menolak RKUHP yang dibubarkan polisi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat car free day (CFD).
"Kalau itu saya kira saya enggak tanggapi soal itu ya. Saya tidak, tidak menanggapi soal represi ya," ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Eddy menjelaskan, pada dasarnya, aksi unjuk rasa penolakan RKUHP adalah bagian dari demokrasi.
Sehingga, pihaknya akan tetap mendengarkan apa-apa saja yang masyarakat tidak setujui perihal RKUHP.
Baca juga: Aksi Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI Dibubarkan Polisi, Spanduk Hampir Dirampas
"Saya hanya menanggapi soal RKUHP diprotes dan itu bagian dari demokrasi," ucapnya.
Kemudian, Eddy mempersilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RKUHP.
Untuk draf RKUHP terbaru, Eddy menyebut masih disusun dan dirapihkan.
"Boleh, silakan ke MK. Siap, siap sangat siap," imbuh Eddy.
Sebagai informasi, aksi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Bundaran HI, Jakarta Pusat, saat car free day (CFD), dibubarkan polisi, Minggu (27/11/2022).
Baca juga: DPR Berniat Sahkan RKUHP dalam Waktu Dekat
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Citra Referandum mengatakan, aksi tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir sekira pukul 09.30 WIB.
"Tadi kami mulai itu pukul 08.00 WIB sampai 09.30 WIB, hampir pukul 10.00 WIB. Sepanjang kami mulai sampai akhir itu dihalang-halangi untuk melakukan aksi sebetulnya," kata Citra saat dihubungi, Minggu.
Aksi ini juga membentangkan spanduk berisi penolakan RKUHP. Ada enam spanduk yang dibentangkan peserta aksi sambil pawai mengelilingi Bundaran HI.
Aksi itu kemudian dibubarkan oleh kepolisian.
"Kepolisian dari Polsek Menteng itu membubarkan kami, memarahi massa aksi dan hampir merebut atau menyita spanduk kami," kata Citra.
Baca juga: DPR Berniat Sahkan RKUHP dalam Waktu Dekat
Akan tetapi, spanduk tersebut tidak jadi dirampas, meski sempat terjadi tarik menarik antara polisi dan massa aksi.
"Akhirnya tidak jadi diambil. Hampir dirampas lah," ujar Citra.
Aksi tersebut merupakan pembuka sebagai bentuk protes terhadap DPR dan pemerintah yang berencana mengesahkan RKUHP, sebelum masa reses ketiga atau sebelum 16 Desember 2022.
Selain aksi bentang spanduk, aksi juga dilakukan dengan membagi flyer kepada warga yang berada di area CFD terkait pasal berbahaya dari RKUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.