Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Kembali Panggil Eks KSAU Agus Supriatna Jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101

Kompas.com - 28/11/2022, 11:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 2015-2017.

Kasus ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Dalam persidangan sebelumnya, Agus Supriatna mangkir dari panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini pemeriksaan saksi sidang Saksi sidang perkara terdakwa IKS (Irfan Kurnia Saleh),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan Jaksa KPK

Beberapa waktu lalu, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah meminta bantuan TNI Angkatan Udara untuk menghadirkan Agus Supriatna di muka sidang pada Senin (21/11/2022). Namun, purnawirawan militer itu mangkir.

KPK kemudian mengatakan kembali meminta bantuan TNI Angkatan Udara untuk menghadirkan Agus pada pemeriksaan kali ini.

“Dan KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU,” kata Ali Fikri Rabu (23/11/2022).

Selain Agus Supriatna, KPK juga kembali memanggil Marsda (Purn) Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2016.

Kemudian, Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko dan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa.

Baca juga: KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna Jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101

Untuk diketahuio, tiga eks bawahan Agus Supriatna itu juga dipanggil pada persidangan Senin (21/11/2022) pekan lalu. Tetapi, mereka tidak hadir dengan alasan sakit.

Staf Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran juga kembali dipanggil setelah sebelumnya mangkir.

Beberapa orang berikutnya yang dipanggil merupakan saksi yang keterangannya hendak dikonfrontir. Mereka antara lain, Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode tahun 2015 sampai dengan Februari 2017 Wisnu Wicaksono.

Kemudian, Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU Joko Sulistiyono serta dua pegawai BRI Kantor Cabang Mabes TNI Cilangkap Bayu Nur Pratama dan Ratna Komala Dewi.

Baca juga: Disebut Terlibat Korupsi Helikopter AW-101, Eks KSAU: Jaksa Asal Bicara Tanpa Bukti

Sebelumnya, pada persidangan pekan lalu tidak terdapat satupun saksi yang hadir. Mereka antara lain, Agus Supriatna dan tiga bawahannya serta Angga Munggaran.

Agus dan Angga tidak hadir tanpa penjelasan apapun. Sementara Fransiskus, Hendi, dan Basuki beralasan sakit.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com