JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna mangkir dari panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, Jaksa KPK memanggil Agus untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101.
Kasus ini menjerat Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.
“Untuk Agus Supriatna tidak ada konfirmasi apapun mengenai kehadirannya atau tidak hari ini, belum ada,” kata Jaksa KPK kepada Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).
Baca juga: KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna Jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101
Jaksa mengatakan, pihaknya baru kali ini memanggil Agus.
Selain Agus, Jaksa juga melaporkan kepada Majelis Hakim bahwa empat saksi lain yang dipanggil hari ini juga tidak hadir.
Jaksa mengatakan, bawahan Agus, Marsda (Purn) Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2016 tidak hadir dengan alasan sakit.
Begitupun Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2015-20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko. Mereka beralasan tidak sehat.
“TIga-tiganya sakit?” tanya ketua Majelis Hakim Tipikor, Djuyamto.
Baca juga: Saksi Sebut Laporkan 12 Kekurangan Spesifikasi Helikopter AW-101 ke Hadi Tjahjanto
“iya Yang Mulia, ini ada suratnya yang disampaikan oleh pihak TNI,” jawab Jaksa.
Jaksa juga melaporkan saksi bernama Angga Munggaran tidak hadir. Menurutnya, hingga hari ini Angga sudah tidak memenuhi empat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi.
Dalam dakwaan Jaksa, Angga disebut sebagai staf admin di perusahaan Irfan Kurnia Saleh, PT Diratama Jaya Mandiri.
Merespons hal ini, Djuyamto mengatakan, saksi yang tidak hadir dengan alasan sakit memiliki iktikad baik.
Ia meminta semua saksi tersebut dipanggil pada persidangan pekan depan.
“Jadi untuk yang sakit tentu hari ini kan alasan sah ya, tapi nanti dipanggil lagi. Terus yang tanpa alasan juga dipanggil lagi. Terus untuk yang lebih dari tiga kali nanti siapkan saja untuk dipanggil paksa,” kata Djuyamto.
Baca juga: 7 Prajurit TNI Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Helikopter AW-101
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.