Menerima surpres bukan berarti tidak bisa diwakilkan oleh keempat pimpinan DPR lainnya.
"Tidak boleh kemudian hanya karena seorang pejabat keluar negeri, agenda administrasi ketatanegaraan tertunda-tunda," ucap Feri.
Baca juga: Puan di Luar Negeri, Penyerahan Surpres Pergantian Panglima TNI Diundur Jadi 28 November
Sementara itu, pengamat pertahanan sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, penundaan pengiriman surpres bisa jadi karena ada perubahan nama kandidat yang diusulkan.
Sebab, hingga saat ini, pemerintah belum membuka nama calon yang diusulkan Presiden Jokowi untuk menduduki jabatan Panglima TNI berikutnya.
"Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu," tutur Anton.
Menurut Anton, sampai saat ini belum pernah terjadi Presiden mengirimkan lebih dari satu nama calon panglima TNI dalam surpres.
Sebab, dalam Pasal 13 Ayat 5 Undang-Undang 34/2004 tentang TNI mensyaratkan Presiden hanya boleh mengajukan satu nama yang dimintai persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Surpres Calon Panglima TNI Diundur, Peluang Kandidat Berubah Masih Terbuka
Pasal 13 Ayat 5 UU TNI berbunyi:
"Untuk mengangkat panglima sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), presiden mengusulkan satu orang calon panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".
"Jika nama tersebut tidak disetujui maka sesuai Pasal 13 Ayat 7 UU, presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon panglima TNI," ucap Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.