KOMPAS.com – Pancasila ditetapkan sebagai ideologi negara Indonesia melalui proses yang panjang dengan para pendiri bangsa.
Gagasan mengenai Pancasila sebagai ideologi terbuka berkembang sejak 1985. Namun, semangatnya telah ada sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai ideologi terbuka berarti Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa harus mengubah nilai dasarnya.
Baca juga: Batasan Keterbukaan Ideologi Pancasila
Menurut Moerdiono, terdapat sejumlah faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila, yaitu:
Faktor-faktor inilah yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka dan bukan lagi dogma yang kaku.
Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka karena memenuhi tiga dimensi.
Beberapa dimensi yang terdapat dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka, yakni:
Baca juga: Contoh Pelaksanaan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.