Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Organisasi Koperasi dan Tugasnya

Kompas.com - 26/11/2022, 04:50 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Koperasi berperan serta untuk menciptakan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Untuk mencapainya, koperasi perlu dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Perangkat organisasi merupakan penggerak roda koperasi untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas.

Berikut perangkat organisasi koperasi dan tugasnya masing-masing.

Baca juga: Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia

Rapat anggota koperasi

Rapat anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi untuk mengambil suatu keputusan.

Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Semua keputusan yang dihasilkan dalam rapat anggota memiliki kekuatan hukum karena merupakan hasil suara terbanyak dari anggota.

Mengacu pada UU Perkoperasian, rapat anggota menetapkan:

  • anggaran dasar;
  • kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha koperasi;
  • pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
  • rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
  • pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
  • pembagian sisa hasil usaha;
  • penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam setahun. Semua yang diputuskan dalam rapat anggota harus ditaati dan bersifat mengikat bagi semua anggota, pengurus maupun pengawas koperasi.

Selain rapat anggota, koperasi juga dapat menggelar rapat anggota luar biasa jika keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota.

Rapat anggota luar biasa ini dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.

Pengurus koperasi

Perangkat organisasi koperasi selanjutnya adalah pengurus. Pengurus merupakan perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota.

Untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus, anggota harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar.

Secara umum, susunan pengurus koperasi terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara. Namun, susunan tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari besar kecilnya koperasi dan keinginan anggotanya sendiri.

Adapun tugas pengurus koperasi, yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com