Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Teka-teki Ditundanya Pengiriman Nama Calon Panglima TNI ke DPR

Surat tersebut awalnya akan dikirimkan Rabu (23/11/2022) pukul 10.30 WIB.

Sejumlah pihak menduga, nama yang tercantum dalam surat yang akan dikirimkan itu yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Yudo digadang-gadang menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.

Namun, surat yang akan dikirim itu tak kunjung meluncur ke Senayan sampai keesokan harinya.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pengiriman surat tersebut ditunda karena Ketua DPR RI Puan Maharani masih berada di luar negeri.

Selanjutnya, pengiriman surpres itu dijadwalkan ulang pada Senin, 28 November 2022.

"Sekretaris Jenderal DPR sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara bahwa surat tersebut akan disampaikan oleh Mensesneg kepada Ketua DPR, direncanakan, dijadwalkan pada Senin 28 November," ucap Indra.

Berbau politis

Terkait hal ini, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari tak membaca penundaan penyerahan surpres tersebut hanya karena Puan Maharani sedang dinas ke luar negeri.

Menurut dia, ada alasan politis kenapa supres yang harusnya diserahkan pada Rabu pekan ini menjadi mundur pada Senin pekan depan.

Ia menduga, ada kesengajaan mengulur-ulur proses yang semestinya segera dituntaskan pemerintah dan DPR.

Apalagi, Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa akan pensiun dalam kurun waktu kurang dari 30 hari.

Feri juga menyoroti terkait keharusan Puan Maharani yang menerima surpres. Padahal, masih ada empat pimpinan DPR lainnya yang berada di Indonesia dan bisa menggantikan Puan.

Dalam sistem parlemen di Indonesia, terdapat empat wakil ketua DPR yang berfungsi membantu kerja-kerja ketua DPR.

Menerima surpres bukan berarti tidak bisa diwakilkan oleh keempat pimpinan DPR lainnya.

"Tidak boleh kemudian hanya karena seorang pejabat keluar negeri, agenda administrasi ketatanegaraan tertunda-tunda," ucap Feri.

Sementara itu, pengamat pertahanan sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, penundaan pengiriman surpres bisa jadi karena ada perubahan nama kandidat yang diusulkan.

Sebab, hingga saat ini, pemerintah belum membuka nama calon yang diusulkan Presiden Jokowi untuk menduduki jabatan Panglima TNI berikutnya.

"Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu," tutur Anton.

Menurut Anton, sampai saat ini belum pernah terjadi Presiden mengirimkan lebih dari satu nama calon panglima TNI dalam surpres.

Sebab, dalam Pasal 13 Ayat 5 Undang-Undang 34/2004 tentang TNI mensyaratkan Presiden hanya boleh mengajukan satu nama yang dimintai persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 13 Ayat 5 UU TNI berbunyi:

"Untuk mengangkat panglima sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), presiden mengusulkan satu orang calon panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".

"Jika nama tersebut tidak disetujui maka sesuai Pasal 13 Ayat 7 UU, presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon panglima TNI," ucap Anton.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/26/08042471/teka-teki-ditundanya-pengiriman-nama-calon-panglima-tni-ke-dpr

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

MUI Minta Isu Politik Jangan Sampai Bikin Bangsa Indonesia Pecah

Nasional
Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Rutan KPK Gelar Shalat Tarawih, Imamnya Sesama Tahanan

Nasional
Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Jokowi Beri Arahan Buka Bersama Pejabat-Pegawai Pemerintahan Ditiadakan, Kemendagri Siapkan Surat Edaran

Nasional
MUI Sebut Kemungkinan Akan Ada Perbedaan Waktu Lebaran 2023

MUI Sebut Kemungkinan Akan Ada Perbedaan Waktu Lebaran 2023

Nasional
Wapres: Saya Mengajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Gembira

Wapres: Saya Mengajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Gembira

Nasional
DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati Mereka yang Berpuasa

DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati Mereka yang Berpuasa

Nasional
Gus Yahya: Besok Puasa, Malam Ini Bisa Shalat Tarawih

Gus Yahya: Besok Puasa, Malam Ini Bisa Shalat Tarawih

Nasional
Awal Puasa Dimulai Kamis Besok, Menag: Mari Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Awal Puasa Dimulai Kamis Besok, Menag: Mari Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Nasional
PBNU Umumkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis Pon 23 Maret 2023

PBNU Umumkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh Pada Kamis Pon 23 Maret 2023

Nasional
Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2023 Jatuh pada Kamis 23 Maret

Nasional
Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Dipimpin Menag Yaqut, Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1444 H Dimulai Secara Tertutup

Nasional
Lukas Enembe 'Mogok' Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Lukas Enembe "Mogok" Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Nasional
Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Kemenag: Insya Allah Besok Mulai Puasa, Malam Ini Shalat Tarawih

Nasional
Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Nasional
Hilal 1 Ramadan 1444 H Tidak Terlihat di Papua karena Mendung

Hilal 1 Ramadan 1444 H Tidak Terlihat di Papua karena Mendung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke