Salin Artikel

Teka-teki Ditundanya Pengiriman Nama Calon Panglima TNI ke DPR

Surat tersebut awalnya akan dikirimkan Rabu (23/11/2022) pukul 10.30 WIB.

Sejumlah pihak menduga, nama yang tercantum dalam surat yang akan dikirimkan itu yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Yudo digadang-gadang menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.

Namun, surat yang akan dikirim itu tak kunjung meluncur ke Senayan sampai keesokan harinya.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pengiriman surat tersebut ditunda karena Ketua DPR RI Puan Maharani masih berada di luar negeri.

Selanjutnya, pengiriman surpres itu dijadwalkan ulang pada Senin, 28 November 2022.

"Sekretaris Jenderal DPR sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara bahwa surat tersebut akan disampaikan oleh Mensesneg kepada Ketua DPR, direncanakan, dijadwalkan pada Senin 28 November," ucap Indra.

Berbau politis

Terkait hal ini, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari tak membaca penundaan penyerahan surpres tersebut hanya karena Puan Maharani sedang dinas ke luar negeri.

Menurut dia, ada alasan politis kenapa supres yang harusnya diserahkan pada Rabu pekan ini menjadi mundur pada Senin pekan depan.

Ia menduga, ada kesengajaan mengulur-ulur proses yang semestinya segera dituntaskan pemerintah dan DPR.

Apalagi, Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa akan pensiun dalam kurun waktu kurang dari 30 hari.

Feri juga menyoroti terkait keharusan Puan Maharani yang menerima surpres. Padahal, masih ada empat pimpinan DPR lainnya yang berada di Indonesia dan bisa menggantikan Puan.

Dalam sistem parlemen di Indonesia, terdapat empat wakil ketua DPR yang berfungsi membantu kerja-kerja ketua DPR.

Menerima surpres bukan berarti tidak bisa diwakilkan oleh keempat pimpinan DPR lainnya.

"Tidak boleh kemudian hanya karena seorang pejabat keluar negeri, agenda administrasi ketatanegaraan tertunda-tunda," ucap Feri.

Sementara itu, pengamat pertahanan sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, penundaan pengiriman surpres bisa jadi karena ada perubahan nama kandidat yang diusulkan.

Sebab, hingga saat ini, pemerintah belum membuka nama calon yang diusulkan Presiden Jokowi untuk menduduki jabatan Panglima TNI berikutnya.

"Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu," tutur Anton.

Menurut Anton, sampai saat ini belum pernah terjadi Presiden mengirimkan lebih dari satu nama calon panglima TNI dalam surpres.

Sebab, dalam Pasal 13 Ayat 5 Undang-Undang 34/2004 tentang TNI mensyaratkan Presiden hanya boleh mengajukan satu nama yang dimintai persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 13 Ayat 5 UU TNI berbunyi:

"Untuk mengangkat panglima sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), presiden mengusulkan satu orang calon panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".

"Jika nama tersebut tidak disetujui maka sesuai Pasal 13 Ayat 7 UU, presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon panglima TNI," ucap Anton.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/26/08042471/teka-teki-ditundanya-pengiriman-nama-calon-panglima-tni-ke-dpr

Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke