JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut, Presiden Joko Widodo akan mengirimkan surat presiden (surpres) pergantian Panglima TNI kepada DPR RI.
Surat tersebut awalnya akan dikirimkan Rabu (23/11/2022) pukul 10.30 WIB.
Sejumlah pihak menduga, nama yang tercantum dalam surat yang akan dikirimkan itu yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Yudo Margono, Calon Kuat Panglima TNI
Yudo digadang-gadang menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022.
Namun, surat yang akan dikirim itu tak kunjung meluncur ke Senayan sampai keesokan harinya.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pengiriman surat tersebut ditunda karena Ketua DPR RI Puan Maharani masih berada di luar negeri.
Selanjutnya, pengiriman surpres itu dijadwalkan ulang pada Senin, 28 November 2022.
"Sekretaris Jenderal DPR sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara bahwa surat tersebut akan disampaikan oleh Mensesneg kepada Ketua DPR, direncanakan, dijadwalkan pada Senin 28 November," ucap Indra.
Berbau politis
Terkait hal ini, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari tak membaca penundaan penyerahan surpres tersebut hanya karena Puan Maharani sedang dinas ke luar negeri.
Baca juga: Calon Panglima TNI Diharapkan Bisa Fokus Selesaikan Agenda Prioritas
Menurut dia, ada alasan politis kenapa supres yang harusnya diserahkan pada Rabu pekan ini menjadi mundur pada Senin pekan depan.
Ia menduga, ada kesengajaan mengulur-ulur proses yang semestinya segera dituntaskan pemerintah dan DPR.
Apalagi, Panglima TNI Jenderal Andhika Perkasa akan pensiun dalam kurun waktu kurang dari 30 hari.
Feri juga menyoroti terkait keharusan Puan Maharani yang menerima surpres. Padahal, masih ada empat pimpinan DPR lainnya yang berada di Indonesia dan bisa menggantikan Puan.
Dalam sistem parlemen di Indonesia, terdapat empat wakil ketua DPR yang berfungsi membantu kerja-kerja ketua DPR.
Menerima surpres bukan berarti tidak bisa diwakilkan oleh keempat pimpinan DPR lainnya.
"Tidak boleh kemudian hanya karena seorang pejabat keluar negeri, agenda administrasi ketatanegaraan tertunda-tunda," ucap Feri.
Baca juga: Puan di Luar Negeri, Penyerahan Surpres Pergantian Panglima TNI Diundur Jadi 28 November
Sementara itu, pengamat pertahanan sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai, penundaan pengiriman surpres bisa jadi karena ada perubahan nama kandidat yang diusulkan.
Sebab, hingga saat ini, pemerintah belum membuka nama calon yang diusulkan Presiden Jokowi untuk menduduki jabatan Panglima TNI berikutnya.
"Apakah isi surat berubah atau tidak? Bisa iya atau tidak. Problemnya adalah dari awal publik tidak tahu siapa nama yang sedianya diajukan pada 23 November lalu," tutur Anton.
Menurut Anton, sampai saat ini belum pernah terjadi Presiden mengirimkan lebih dari satu nama calon panglima TNI dalam surpres.
Sebab, dalam Pasal 13 Ayat 5 Undang-Undang 34/2004 tentang TNI mensyaratkan Presiden hanya boleh mengajukan satu nama yang dimintai persetujuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Surpres Calon Panglima TNI Diundur, Peluang Kandidat Berubah Masih Terbuka
Pasal 13 Ayat 5 UU TNI berbunyi:
"Untuk mengangkat panglima sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), presiden mengusulkan satu orang calon panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".
"Jika nama tersebut tidak disetujui maka sesuai Pasal 13 Ayat 7 UU, presiden kemudian mengajukan nama baru sebagai calon panglima TNI," ucap Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.