Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BNPB: Lokasi Bencana Bukan Tempat Wisata, Jangan Bikin Macet

Kompas.com - 24/11/2022, 18:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengimbau masyarakat yang tidak punya kepentingan agar tidak mendatangi lokasi-lokasi penanganan bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur.

"Bukan bencana ini untuk dilihat, bukan menjadi tempat wisata, tetapi bencana ini adalah sesuatu yang harus dipecahkan bersama," kata Suharyanto dalam konferensi pers, Kamis (24/11/2022) sore.

Suharyanto mengatakan, masyarakat yang datang berbondong-bondong dan tak punya kepentingan justru dapat menghambat penanganan bencana yang sedang dilakukan.

Sebab, lokasi bencana ini tersebar di 15 kecamatan se-Cianjur yang terpencil dan akses jalannya pun kecil.

Baca juga: BNPB: 39 Korban Hilang akibat Gempa Cianjur Teridentifikasi

"Sehingga kalau masyarakat datang sendiri berbondong-bondong ke sana tentu saja ini membuat jalanan macet, membuat program-program dan kegiatan penangan pengungsi, pendistribusian logistik terhambat," kata Suharyanto.

Ia pun meminta aparat polres dan kodim setempat untuk memperingatkan masyarakat agar tidak menganggu penanganan bencana.

Suharyanto juga mengimbau masyarakat yang ingin terjun membantu penanganan bencana agar bekerja secara terpusat melalui posko utama agar lebih terkoordinasi.

"Lebih baik membantunya seara terpusat melalui posko utama, jangan sendiri-sendiri ke tempat lokasi," ujar Suharyanto.

Baca juga: BNPB Minta Bantuan Logistik dan Dana Dikumpulkan di Pendopo Bupati Cianjur

Seperti diketahui, gempa bumi magnitudo 5,6 mengguncang Cianjur pada Senin (21/11/2022) siang lalu.

Berdasarkan data hingga Kamis sore, gempa ini mengakibatkan 272 orang meninggal dunia, 2.046 orang luka-luka, sedangkan 39 orang berstatus hilang.

Gempa ini juga menyebabkan 62.545 orang mengungsi serta merusak 56.311 rumah dan ratusan fasilitas di 15 kecamatan di Cianjur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com