JAKARTA, KOMPAS.com - Anjing menggonggong kafilah tetap berlalu, beragam kritik yang disuarakan berbagai pihak rupanya tak mempan membatalkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencopot hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dan menggantikannya dengan Guntur Hamzah.
Rabu (23/11/2022) kemarin, Guntur mengucapkan sumpahnya sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Guntur Hamzah.
"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar dia.
Baca juga: Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Guntur Hamzah
Pengucapan sumpah ini agaknya menjadi akhir dari pro dan kontra yang muncul setelah DPR memutuskan pergantian hakim konstitusi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, keluarnya keputusan presiden (keppres) mengenai pengankatan Aswanto sudah sesuai mekanisme karena presiden harus menindaklanjuti keputusan presiden.
"Presiden melaksanakan surat dari DPR yang dalam hubungan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan yang diatur sebagai SOP antara presiden dan DPR," kata Mahfud.
"Dalam waktu tertentu, dalam waktu tujuh hari gitu, Presiden harus tindak lanjuti surat dari DPR," ujar Mahfud melanjutkan.
Baca juga: Hakim Baru MK Dilantik meski Dikritik, Mahfud: Presiden Harus Tindak Lanjuti Surat DPR
Diwawancarai secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang ditetapkan oleh DPR.
"Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah (soal) pengusulan penggantian hakim MK," kata Pratikno.
Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-undang MK, Presiden juga wajib menindaklanjuti keputusan DPR mengenai hakim konstitusi ke dalam keppres.
Pratikno mengatakan, keppres pengangkatan Guntur sudah diteken beberapa waktu lalu, tetapi Guntur baru mengucapkan sumpahnya pada kemarin karena kesibukan Presiden Jokowi.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengeklaim MK bakal tetap bertugas secara independen dalam memproses perkara yang ditangani lembaga tersebut.
Baca juga: Diliputi Kontroversi Saat Terpilih Jadi Hakim MK, Guntur Hamzah: Mohon Doanya
Hal ini disampaikan merespons kekhawatiran banyak pihak bahwa MK tak indepdenden akibat pergantian hakim MK yang dilakukan sepihak oleh DPR.
"Ketika hakim memegang sebuah putusan, apapun komentar, apapun tekanan, katakan lah begitu, hakim tidak boleh terpengaruh, dan itulah yang dilaksanakan oleh para hakim MK selama ini," kata Anwar.
Anwar menuturkan, setiap mengucapkan putusan, hakim selalu mengawalinya dengan membaca kalimat, 'demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa'.
Hal itu, kata Anwar, menandakan bahwa hakim bertanggung jawab langsung kepada Tuhan atas putusan yang ia buat, di samping kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
"Jadi, soal independensi hakim itu ada dalam diri hakim masing-masing," kata Anwar.
Baca juga: Pergantian Hakim Konstitusi Jadi Kontroversi, Anwar Usman Pastikan MK Tetap Independen
Adapun Guntur irit bicara saat ditanya soal kontroversi yang timbul mengenai pengangkatannya.
"Saya justru mohon doanya saja, mohon doanya teman-teman semua para teman-teman jurnalis, untuk mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya," kata Guntur.
Keputusan DPR mengganti hakim MK sebelumnya dipersoalkan karena Aswanto sebetulnya masih bisa menjabat karena masa jabatannya belum berakhir.
Proses pemilihan Guntur sebagai hakim MK menggantikan Aswanto juga mengundang kritik lantaran dianggap mendadak dan tidak transparan.
Publik semakin bertanya-tanya setelah DPR mengungkap alasannya mengganti Aswanto yang dianggap mengada-ada, yakni karena Aswanto kerap menganulir undang-undang yang dibuat DPR.
"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, 30 September 2022.
"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDI-P tersebut.
Baca juga: Pelantikan Guntur Hamzah Dilakukan Jelang MK Putuskan soal Polemik Pencopotan Hakim Aswanto
Sejumlah mantan hakim konstitusi pun menilai langkah DPR mencopot Aswanto melanggar aturan.
Jimly Asshiddiqie mengatakan, masa jabatan Aswanto baru selesai pada 2029 jika merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Sehingga, DPR bisa dinyatakan melanggar undang-undang karena mencopot Aswanto.
"Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Ketika itu, Jimly menyarankan agar Presiden Jokowi tak menindaklanjuti keputusan DPR dengan tidak menerbitkan keppres terkait pemberhentian Aswanto ataupun mengangkat hakim penggantinya.
Baca juga: MK Kuatkan Penggantian Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR
"Dasarnya tidak ada, prosedur dilangkahi dengan semena-mena dan sewenang-wenang. Maka jauh lebih baik bagi presiden tidak menerbitkan Keppres sama sekali," kata dia.
Jokowi juga sempat berbicara mengenai polemik ini dan menyatakan bahwa semua pihak harus menaati aturan perundang-undangan.
"Kita semua harus taat pada aturan, aturan konstitusi maupun aturan undang-undang. Sudah, pegangannya itu saja," kata Jokowi, Rabu (5/10/2022).
Akan tetapi, kenyataannya pergantian hakim MK tetap terjadi dan kritik yang disampaikan pun seolah tak digubris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.