Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/11/2022, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengeklaim, langkah Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan presiden mengenai pengangkatan Guntur Hamzah sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sesuai prosedur.

Ia menyebutkan, secara aturan tata negara, presiden mesti menindaklanjuti surat yang diajukan DPR, termasuk keputusan DPR mencopot Aswanto dari jabatan hakim MK dan digantikan oleh Guntur.

"Presiden melaksanakan surat dari DPR yang dalam hubungan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan yang diatur sebagai SOP antara presiden dan DPR," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Jejak Kontroversi Pelantikan Hakim Baru MK: Pencopotan Dadakan Aswanto dan Jokowi yang Tak Gubris Kritik

"Dalam waktu tertentu, dalam waktu tujuh hari gitu, Presiden harus tindak lanjuti surat dari DPR," ujar Mahfud melanjutkan.

Namun, Mahfud tidak memberikan keterangan lebih lanjut dan langsung bergegas meninggalkan awak media.

Diwawancarai secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan bahwa Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang ditetapkan oleh DPR.

"Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah (soal) pengusulan penggantian hakim MK," kata Pratikno.

Baca juga: Istana Jelaskan Alasan Jokowi Tetap Lantik Guntur Hamzah Gantikan Aswanto

Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang MK, Presiden juga wajib menindaklanjuti keputusan DPR mengenai hakim konstitusi ke dalam keputusan presiden (keppres).

Pratikno mengatakan, keppres pengangkatan Guntur sudah diteken beberapa waktu lalu, tetapi Guntur baru mengucapkan sumpahnya pada hari ini karena kesibukan Presiden Jokowi.

Diketahui, Guntur telah mengucapkan sumpahnya sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo, Rabu pagi.

Guntur dipilih DPR menggantikan Aswanto karena Aswanto diduga kerap menganulir produk undang-undang yang dibuat oleh DPR, padahal ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih oleh parlemen.

"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan begitu toh," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, 30 September 2022.

Baca juga: Ketua MK Enggan Beri Komentar Soal Pencopotan Aswanto yang jadi Sorotan

"Dasarnya Anda tidak komitmen. Enggak komit dengan kita. Ya mohon maaflah ketika kita punya hak, dipakailah," imbuh politisi PDI-P tersebut.

Keputusan ini mendapatkan reaksi keras. DPR dianggap telah mengobok-obok MK dan melanggar aturan soal pergantian hakim konstitusi.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang MK, Aswanto semestinya masih menjabat hingga memasuki usia pensiun.

Keputusan DPR memilih Guntur untuk menggantikan Aswanto juga dipersoalkan karena dilakukan mendadak dan dinilai tidak transparan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ditanya Soal Wakil NU Sebagai Cawapres, Demokrat: Kita Sudah Percaya Anies

Ditanya Soal Wakil NU Sebagai Cawapres, Demokrat: Kita Sudah Percaya Anies

Nasional
Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

Sukseskan Keketuaan ASEAN 2023, Kemenkominfo Siapkan Diseminasi dan Fasilitasi Jurnalis

Nasional
Buka Puasa Bersama di Nasdem Tower, Airlangga Hartarto hingga AHY Hadir

Buka Puasa Bersama di Nasdem Tower, Airlangga Hartarto hingga AHY Hadir

Nasional
Ada Parpol Baru Terafiliasi Jaringan Terorisme, BNPT: Sudah Tereliminasi Tidak Bisa Ikut Pemilu

Ada Parpol Baru Terafiliasi Jaringan Terorisme, BNPT: Sudah Tereliminasi Tidak Bisa Ikut Pemilu

Nasional
Update 25 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 436 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.743.607

Update 25 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 436 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.743.607

Nasional
Kepala BIN Terkesan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Manuver Jelang Pemilu 2024

Kepala BIN Terkesan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Manuver Jelang Pemilu 2024

Nasional
Nasdem Gelar Buka Puasa Bersama, Anies dan 6 Ketum Parpol Bakal Hadir

Nasdem Gelar Buka Puasa Bersama, Anies dan 6 Ketum Parpol Bakal Hadir

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kebiasaan Ibadah Jokowi: Ke Luar Negeri, Waktunya Shalat, Tetap Shalat ...

Mahfud MD Ungkap Kebiasaan Ibadah Jokowi: Ke Luar Negeri, Waktunya Shalat, Tetap Shalat ...

Nasional
Mahfud: Saya Pastikan Kesekian Kalinya, Pemilu Jadi Dilaksanakan

Mahfud: Saya Pastikan Kesekian Kalinya, Pemilu Jadi Dilaksanakan

Nasional
Belum Ada Rencana Cabut Larangan Buka Bersama, Mahfud: Itu SE, kalau Mau Dicabut, Sederhana

Belum Ada Rencana Cabut Larangan Buka Bersama, Mahfud: Itu SE, kalau Mau Dicabut, Sederhana

Nasional
Sama seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Sama seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Nasional
Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Nasional
Pertemuan Puan-Jokowi Dinilai Jadi Indikasi PDI-P Segera Tentukan Sikap untuk Pemilu 2024

Pertemuan Puan-Jokowi Dinilai Jadi Indikasi PDI-P Segera Tentukan Sikap untuk Pemilu 2024

Nasional
Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Nasional
Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke