JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Sejurus dengan itu, rencana pergantian kursi panglima bergulir di tengah publik.
Nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono disebut menjadi salah satu nama terkuat menggantikan Andika. Diketahui, untuk dapat dicalonkan menjadi panglima TNI, syaratnya haruslah perwira bintang empat yang masih aktif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Bahkan, Presiden Joko Widodo disebut telah memutuskan untuk menunjuk orang nomor satu di matra yang memiliki semboyan "Jalesveva Jayamahe" itu untuk menjadi panglima TNI berikutnya.
Baca juga: Puan di Luar Negeri, Penyerahan Surpres Pergantian Panglima TNI Diundur Jadi 28 November
Keputusan tersebut pun telah dituangkan lewat Surat Presiden (surpres) terkait pencalonan Panglima TNI yang akan dikirim ke DPR pada Senin (28/11/2022).
Dikutip dari Kompas.id, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan bahwa Presiden mencalonkan Yudo yang notabene dari matra laut.
"Pak Yudo," kata Pratikno, dikutip dari Kompas.id, Rabu siang.
Saat dihubungi secara terpisah, Yudo hanya berkomentar singkat perihal pencalonan namanya untuk menjadi Panglima TNI.
"Sabar," ujar Yudo kepada Kompas.com, Rabu malam.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR Sebut Yudo Margono Paling Layak Jadi Panglima TNI
Sedianya, surpres pencalonan Panglima TNI akan dikirimkan pemerintah kepada DPR pada Rabu kemarin.
Akan tetapi, jadwal pengiriman berubah menjadi 28 November, sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan demikian, dipastikan surpres tidak jadi dikirimkan kemarin.
"Surpres akan disampaikan secara resmi pada tanggal 28 hari Senin besok," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Indra menyampaikan, surpres tersebut harus diterima secara resmi oleh Ketua DPR Puan Maharani. Akan tetapi, Puan pada hari ini sedang berada di luar negeri.
"Karena Ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parleman ASEAN atau AIPA (43th General Assembly of ASEAN Interparliamentary) di Kamboja," kata dia.
Baca juga: Panglima TNI Selanjutnya Mesti Jaga Netralitas Menjelang Tahun Politik
Ia juga mengatakan, mundurnya jadwal pengiriman surpres ke DPR tidak akan mengganggu mekanisme proses pergantian Panglima TNI di DPR.
"Dan itu berdasarkan aturan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada," ucap dia.