Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Peluang KSAL Yudo Margono Jabat Panglima TNI Berikutnya...

Kompas.com - 24/11/2022, 07:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Sejurus dengan itu, rencana pergantian kursi panglima bergulir di tengah publik.

Nama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono disebut menjadi salah satu nama terkuat menggantikan Andika. Diketahui, untuk dapat dicalonkan menjadi panglima TNI, syaratnya haruslah perwira bintang empat yang masih aktif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Bahkan, Presiden Joko Widodo disebut telah memutuskan untuk menunjuk orang nomor satu di matra yang memiliki semboyan "Jalesveva Jayamahe" itu untuk menjadi panglima TNI berikutnya.

Baca juga: Puan di Luar Negeri, Penyerahan Surpres Pergantian Panglima TNI Diundur Jadi 28 November

Keputusan tersebut pun telah dituangkan lewat Surat Presiden (surpres) terkait pencalonan Panglima TNI yang akan dikirim ke DPR pada Senin (28/11/2022).

Dikutip dari Kompas.id, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membenarkan bahwa Presiden mencalonkan Yudo yang notabene dari matra laut.

"Pak Yudo," kata Pratikno, dikutip dari Kompas.id, Rabu siang.

Saat dihubungi secara terpisah, Yudo hanya berkomentar singkat perihal pencalonan namanya untuk menjadi Panglima TNI.

"Sabar," ujar Yudo kepada Kompas.com, Rabu malam.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Sebut Yudo Margono Paling Layak Jadi Panglima TNI

Menunggu Puan

Sedianya, surpres pencalonan Panglima TNI akan dikirimkan pemerintah kepada DPR pada Rabu kemarin.

Akan tetapi, jadwal pengiriman berubah menjadi 28 November, sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan demikian, dipastikan surpres tidak jadi dikirimkan kemarin.

"Surpres akan disampaikan secara resmi pada tanggal 28 hari Senin besok," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (kiri) Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono (tengah), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo (kanan) saat menghadiri pembukaan pameran Indo Defence Expo dan Forum 2022 di Jakarta Internasional Expo, Jakarta, Rabu (2/10/2022).(KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA). Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman (kiri) Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono (tengah), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo (kanan) saat menghadiri pembukaan pameran Indo Defence Expo dan Forum 2022 di Jakarta Internasional Expo, Jakarta, Rabu (2/10/2022).

Indra menyampaikan, surpres tersebut harus diterima secara resmi oleh Ketua DPR Puan Maharani. Akan tetapi, Puan pada hari ini sedang berada di luar negeri.

"Karena Ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parleman ASEAN atau AIPA (43th General Assembly of ASEAN Interparliamentary) di Kamboja," kata dia.

Baca juga: Panglima TNI Selanjutnya Mesti Jaga Netralitas Menjelang Tahun Politik

Ia juga mengatakan, mundurnya jadwal pengiriman surpres ke DPR tidak akan mengganggu mekanisme proses pergantian Panglima TNI di DPR.

"Dan itu berdasarkan aturan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada," ucap dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com