Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
BRIN
Badan Riset dan Inovasi Nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BRIN memiliki tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.

Bahasa Ibu dalam Pusaran Ujaran Kebencian

Kompas.com - 23/11/2022, 10:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Bayu Permana Sukma

TANGGAL 21 Februari diperingati setiap tahun sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Hari yang dicanangkan pada tahun 1999 oleh UNESCO dan telah diperingati sejak tahun 2000 tersebut menjadi momentum pengakuan dunia atas kebebasan individu dalam menuturkan, melestarikan, dan mempromosikan bahasa ibunya.

Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional sekaligus memberikan pesan kepada dunia akan pentingnya posisi bahasa ibu sebagai pembentuk jati diri dan pembangun peradaban.

Bahasa ibu sendiri didefinisikan sebagai bahasa pertama yang dipelajari dan dikuasai manusia. Di Indonesia, bahasa daerah menjadi bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakatnya.

Melalui bahasa ibu (daerah), pengetahuan diwariskan kepada generasi selanjutnya. Lewat bahasa yang pertama kali didengar dan diucapkan itu, masyarakat Indonesia berkomunikasi, belajar, dan membangun hubungan sosial.

Seiring pertambahan usia dan perkembangan akalnya, bahasa ibu kemudian digunakan juga untuk mengekspresikan emosi: kesedihan, kemarahan, kesukaan, ketidaksukaan bahkan kebencian terhadap sesuatu atau orang lain.

Dalam kapasitasnya sebagai sarana untuk mengungkapkan emosi itulah, bahasa ibu pada gilirannya juga digunakan sebagai alat untuk menumpahkan kemarahan atau kebencian, yang belakangan kita kenal dengan istilah “ujaran kebencian”.

Ujaran kebencian dan perundungan siber berbahasa daerah

Penggunaan bahasa daerah dalam ujaran kebencian kini marak terjadi, khususnya di media sosial. Tidak hanya di kalangan orang dewasa, tetapi juga di kalangan remaja atau pelajar.

Bedanya, jika kasus-kasus ujaran kebencian yang melibatkan orang dewasa biasanya berlanjut ke pengadilan, ujaran kebencian dalam wujud perundungan siber yang dilakukan oleh para pelajar umumnya tidak berlanjut ke proses hukum.

Namun demikian, konflik fisik antarpelajar di dunia nyata seperti perkelahian dan tawuran seringkali justru dipicu oleh tuturan atau perang kata-kata di media sosial (Puspitasari, 2019).

Penelitian terkait pola tuturan perundungan siber di kalangan pelajar yang dilakukan Okitasari dkk (2020) menemukan setidaknya ada tiga bahasa daerah yang digunakan dalam tuturan perundungan.

Bahasa-bahasa daerah tersebut umumnya muncul dalam bentuk makian atau istilah tabu, dari nama hewan hingga organ vital manusia.

Fakta tersebut dilematis. Di satu sisi kita senang mendapati kenyataan bahwa bahasa daerah ternyata masih digunakan di media sosial oleh kalangan pelajar, yang pada gilirannya dapat berkontribusi dalam upaya pelestarian bahasa daerah melalui pendokumentasian bahasa di ranah digital sebagaimana diungkapkan Katubi (2020).

Namun di sisi lain, kita juga prihatin dan sedih karena bahasa daerah yang merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakat Indonesia justru tampil dalam wajah yang bengis, kasar, dan penuh kebencian.

Bahasa daerah yang seharusnya menjadi alat untuk membangun persaudaraan dan keakraban antarsesama suku justru digunakan untuk menyemai permusuhan dan perpecahan di kalangan sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com