JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu (23/11/2022) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
"(Pejabat BPOM) minta waktunya hari Rabu," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Ia mengatakan pejabat yang dipanggil penyidik adalah orang yang berwenang dalam hal pengawasan peredaran obat.
Baca juga: Kepala BPOM Batal Diperiksa, Bareskrim Sebut Masih Menunggu Kesediaan Waktunya
Namun, ia tidak membeberkan identitas dari pejabat yang dipanggil sebagai saksi tersebut.
"Ya pejabat yang membidangi lah misalnya bidang pengawasan ya pasti disitu siapa direktur yang mengawasi, kan kita penjelasannya gitu," ucapnya.
Kemudian, Pipit juga tidak memastikan jumlah pejabat BPOM yang akan menghadiri panggilan pemeriksaan.
Ia menegaskan, pihaknya hanya memanggil perwakilan di bidang tertentu yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Panggil Kepala BPOM untuk Diperiksa
"Ya nanti tergantung mereka mau berapa orang, kadang kita panggil satu mereka bawa dua, kan siapa tau bisa menjelaskan, kita kan enggak tau juga yang jelas kita memanggil bidang-bidang tertentu lah kira-kira begitu," ungkap Pipit.
Diketahui, kasus gagal ginjal akut telah menewaskan ratusan anak. Per 15 November 2022, tercatat ada 199 anak tewas akibat penyakit itu.
Diduga kuat penyebab kasus gagal ginjal akut itu akibat obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Kini, BPOM dan Bareskrim Polri tengah mendalami kasus tersebut. Saat ini sudah ada 4 perusahaan farmasi dan 1 orang yang ditetapkan tersangka.
Baca juga: BPOM Abai Awasi Obat Sirup, Keluarga Korban Gagal Ginjal: Kasusnya Sudah Ada 30 Tahun Lalu
Satu tersangka perorangan yakni pemilik CV Chemical Samudera berinisial E.
Sementara itu, Polri menetapkan CV Chemical Samudera dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry sebagai tersangka.
Lalu, BPOM menetapkan PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Yarindo Farmatama sebagai tersangka.
Empat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG di luar ambang batas aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.