Salin Artikel

Bahasa Ibu dalam Pusaran Ujaran Kebencian

TANGGAL 21 Februari diperingati setiap tahun sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Hari yang dicanangkan pada tahun 1999 oleh UNESCO dan telah diperingati sejak tahun 2000 tersebut menjadi momentum pengakuan dunia atas kebebasan individu dalam menuturkan, melestarikan, dan mempromosikan bahasa ibunya.

Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional sekaligus memberikan pesan kepada dunia akan pentingnya posisi bahasa ibu sebagai pembentuk jati diri dan pembangun peradaban.

Bahasa ibu sendiri didefinisikan sebagai bahasa pertama yang dipelajari dan dikuasai manusia. Di Indonesia, bahasa daerah menjadi bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakatnya.

Melalui bahasa ibu (daerah), pengetahuan diwariskan kepada generasi selanjutnya. Lewat bahasa yang pertama kali didengar dan diucapkan itu, masyarakat Indonesia berkomunikasi, belajar, dan membangun hubungan sosial.

Seiring pertambahan usia dan perkembangan akalnya, bahasa ibu kemudian digunakan juga untuk mengekspresikan emosi: kesedihan, kemarahan, kesukaan, ketidaksukaan bahkan kebencian terhadap sesuatu atau orang lain.

Dalam kapasitasnya sebagai sarana untuk mengungkapkan emosi itulah, bahasa ibu pada gilirannya juga digunakan sebagai alat untuk menumpahkan kemarahan atau kebencian, yang belakangan kita kenal dengan istilah “ujaran kebencian”.

Ujaran kebencian dan perundungan siber berbahasa daerah

Penggunaan bahasa daerah dalam ujaran kebencian kini marak terjadi, khususnya di media sosial. Tidak hanya di kalangan orang dewasa, tetapi juga di kalangan remaja atau pelajar.

Bedanya, jika kasus-kasus ujaran kebencian yang melibatkan orang dewasa biasanya berlanjut ke pengadilan, ujaran kebencian dalam wujud perundungan siber yang dilakukan oleh para pelajar umumnya tidak berlanjut ke proses hukum.

Namun demikian, konflik fisik antarpelajar di dunia nyata seperti perkelahian dan tawuran seringkali justru dipicu oleh tuturan atau perang kata-kata di media sosial (Puspitasari, 2019).

Penelitian terkait pola tuturan perundungan siber di kalangan pelajar yang dilakukan Okitasari dkk (2020) menemukan setidaknya ada tiga bahasa daerah yang digunakan dalam tuturan perundungan.

Bahasa-bahasa daerah tersebut umumnya muncul dalam bentuk makian atau istilah tabu, dari nama hewan hingga organ vital manusia.

Fakta tersebut dilematis. Di satu sisi kita senang mendapati kenyataan bahwa bahasa daerah ternyata masih digunakan di media sosial oleh kalangan pelajar, yang pada gilirannya dapat berkontribusi dalam upaya pelestarian bahasa daerah melalui pendokumentasian bahasa di ranah digital sebagaimana diungkapkan Katubi (2020).

Namun di sisi lain, kita juga prihatin dan sedih karena bahasa daerah yang merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakat Indonesia justru tampil dalam wajah yang bengis, kasar, dan penuh kebencian.

Bahasa daerah yang seharusnya menjadi alat untuk membangun persaudaraan dan keakraban antarsesama suku justru digunakan untuk menyemai permusuhan dan perpecahan di kalangan sendiri.

Pemahaman konteks dalam pembelajaran bahasa daerah

Penggunaan kata makian di dalam setiap bahasa termasuk bahasa daerah sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya salah.

Bagi sebagian kalangan atau komunitas, kata makian bahkan dapat dianggap sebagai penanda keakraban dan solidaritas (Goddard, 2015).

Kata makian baru akan menimbulkan masalah jika diucapkan pada “ruang” dan waktu yang keliru.

Meskipun kasus ujaran kebencian di media sosial juga erat kaitannya dengan tingkat literasi digital dan literasi hukum pelakunya, setidaknya ada dua hal yang dapat diupayakan oleh pengajar, pegiat, atau peneliti bahasa daerah terkait upaya pencegahan dini.

Pertama, menanamkan pemahaman konteks pada pemelajar atau penutur muda di dalam pengajaran bahasa daerah.

Kecerdasan pragmatik atau kompetensi penggunaan bahasa sesuai konteks akan membantu pemelajar memahami seluk beluk latar penggunaan bahasa: apa yang dibicarakan; dengan siapa, kapan dan di mana berbicara.

Kompetensi ini penting dimiliki setiap pemelajar khususnya kalangan muda agar mereka mengerti bahwa bahasa bukanlah sesuatu yang lahir dalam ruang hampa dan selalu bermakna tunggal.

Sebuah kata dapat bermakna lain jika diucapkan pada waktu dan tempat yang berbeda.

Meskipun kompetensi pragmatik juga dapat dipelajari dalam pembelajaran bahasa kedua, seperti bahasa Indonesia atau bahasa asing, pengajaran pragmatik dalam bahasa daerah memiliki kekhasan tersendiri karena bahasa sebagai produk budaya tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi, tetapi juga menyimpan nilai-nilai kearifan dan cara pandang pemilik bahasa tersebut terhadap dunia.

Contohnya, budaya unggah-ungguh di dalam masyarakat Jawa tergambar dari berbagai tingkatan penggunaan bahasanya.

Dengan demikian, pengajaran pragmatik berbasis bahasa daerah tentu memiliki perbedaan dengan pengajaran pragmatik dalam bahasa lain.

Dengan pemahaman atau kesadaran pragmatik berbasis bahasa daerah, penutur muda tidak hanya diharapkan mampu berbahasa daerah dengan baik dan benar, tetapi juga dapat menggunakannya sesuai konteks.

Kedua, menyusun kamus istilah tabu atau kata makian dalam bahasa daerah beserta konteks penggunaannya.

Tujuannya tentu bukan untuk mengajarkan pemelajar berkata-kata kasar atau menggunakan istilah tabu secara serampangan.

Sebaliknya, penyusunan kamus tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemelajar bahwa ada kata-kata yang tidak boleh diucapkan pada situasi dan kondisi tertentu.

Dengan bimbingan pengajar, pemelajar dapat menggunakan kamus tersebut sebagai rujukan dan pada akhirnya mampu memilih dan memilah kata-kata yang tepat dalam berbagai situasi, termasuk saat mengutarakan pendapat atau mengungkapkan emosinya.

Mengembalikan fungsi sejati bahasa ibu

Kemajuan zaman telah menggiring bahasa ibu ke pengasingan. Data Kemendikbudristek pada tahun 2019 menunjukkan bahwa 52 persen bahasa daerah yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakat Indonesia telah mengarah kepada kepunahan (Anindyatri & Mufidah, 2020).

Padahal, bahasa ibu berperan penting dalam menyokong peradaban. Dalam dunia pendidikan, contohnya, bahasa ibu berperan dalam menjembatani pemahaman anak didik di masa-masa awal sekolah.

Karena alasan itu, UNESCO kemudian mendorong penggunaan bahasa ibu sebagai language of instruction atau bahasa pengantar pelajaran bagi siswa-siswi yang duduk di kelas-kelas dasar.

Tak hanya fungsi edukatif tersebut, bahasa ibu juga mengemban fungsi penting lain seperti fungsi emotif, fungsi kultural, fungsi politis, fungsi ekonomis, hingga fungsi klinis (Aziz, 2022).

Dengan demikian, sudah sepatutnya bahasa ibu dilestarikan dan ditempatkan kembali pada peran dan fungsinya yang sejati.

Penggunaan bahasa ibu atau bahasa daerah di ranah digital khususnya media sosial patut diapresiasi.

Namun penggunaannya sebagai sarana pengungkapan emosi pada situasi dan kondisi yang tidak tepat sehingga mengarah kepada tindakan pidana tentu tidak dapat ditoleransi.

Jika bahasa mencerminkan budaya dan budaya terkristalisasi dalam bahasa, maka peran dan fungsi bahasa ibu seharusnya tidak dibiarkan terperosok ke dalam jurang ujaran kebencian.

Layaknya ibu yang penuh kelembutan, bahasa ibu sudah semestinya digunakan sebagai alat untuk menciptakan perdamaian dan persaudaraan.

Alih-alih mengajarkan kebencian dan permusuhan, bukankah ibu justru menganjurkan kasih sayang?

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/10062971/bahasa-ibu-dalam-pusaran-ujaran-kebencian

Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke