Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/11/2022, 17:37 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas, menilai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono berpeluang dipilih menjadi Panglima TNI jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan visi Poros Maritim Dunia.

"Jika Presiden Jokowi mempertimbangkan penguatan implementasi visi Poros Maritim Dunia maka pilihan mengajukan Yudo memiliki pertimbangan kuat dan berdasar," kata Anton dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (22/11/2022).

Menurut Anton, posisi Panglima TNI yang bisa dijabat bergantian dari ketiga matra mempunyai landasan hukum yakni Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Baca juga: KSAL Yudo Margono Temui Mensesneg Kemarin, Bahas Pencalonan Panglima TNI?

Di sisi lain, Anton menilai sejak Presiden Jokowi menjabat sejak 2014, TNI AL belum pernah menjabat sebagai Panglima TNI buat menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang,

"Tentu saja, memperhatikan moril para prajurit terutama dari TNI AL semakin cukup beralasan mengingat hanya KSAL yang belum mendapat giliran memegang posisi Panglima TNI sejak Jokowi menjabat pada 2014," ucap Anton.

Anton berharap rotasi jabatan Panglima TNI sejak era reformasi terus berjalan sebagai perwujudan kesetaraan antarmatra TNI.

Kebijakan itu diambil karena belajar dari pengalaman masa lalu ketika posisi Panglima TNI hanya diisi oleh satu matra pada masa Orde Baru.

Baca juga: Jokowi Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI, DPR Yakin Tak Akan Ada Kekosongan Jabatan

"Dengan demikian, jika semua matra mendapat giliran menjabat posisi Panglima TNI tentu sedikit banyak akan menunjukkan rasa kesetaraan tersebut," ucap Anton.

Meski begitu, Anton menyatakan UU TNI tida secara eksplisit mengharuskan presiden menunjuk Panglima TNI secara bergiliran.

Alhasil, keputusan Jokowi buat menentukan siapa pengganti Jenderal Andika Perkasa bakal menimbulkan perdebatan.

Sebab menurut Anton, jika Jokowi memilih pengganti Jenderal Andika Perkasa di luar TNI AL maka dianggap akan tidak patuh terhadap undang-undang.

Baca juga: Soal Panglima TNI Pengganti Andika, Wapres: Kita Tunggu Presiden

Akan tetapi di sisi lain, jika Jokowi memutuskan tidak mengangkat Panglima TNI dengan menerapkan prinsip rotasi pun dinilai tidak bakal melanggar beleid.

"Dalam konteks ini, siapapun Panglima TNI-nya, dia memang tetap harus melakukan konsolidasi internal dan fokus menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam UU TNI," ucap Anton.

Secara terpisah, Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Panglima TNI bisa dilakukan pada masa reses anggota DPR.

Oleh karena itu, pemerintah tak harus terburu-buru mengirimkan surat presiden (surpres) tentang calon pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com