JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan meminta 53 perusahaan farmasi untuk mempercepat pengujian ulang produk obat sirup agar hasilnya segera disampaikan kepada Kemenkes.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal 17 November 2022 tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi. Surat ini ditujukan kepada Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi).
Baca juga: BPOM Abai Awasi Obat Sirup, Keluarga Korban Gagal Ginjal: Kasusnya Sudah Ada 30 Tahun Lalu
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia ini menyusul surat sebelumnya bernomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 tentang Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerja sama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
"Dan menyampaikan hasil pengujian ke email subditobat.pangan@gmail.com paling lambat tanggal 21 November 2022," sambung SE itu.
Berikut ini daftar 53 perusahaan farmasi yang diminta mempercepat pengujian obat sirup.
1. Abbott Indonesia
2. Berlico Mulia Farma
3. Bernofarm
4. Caprifarmindo
5. Combiphar
Baca juga: 6 Celah yang Dimanfaatkan Industri Farmasi Nakal Berujung Kasus Obat Sirup Tercemar
6. Coronet Crown
7. CV OSB Corporation
8. CV OSFI Corporation
9. Dankos Kalbe Farma
10. Darya Varia
11. Dexa Medica
12. Erela
13. Erlimpex
14. Errita Pharma