JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan meminta 53 perusahaan farmasi untuk mempercepat pengujian ulang produk obat sirup agar hasilnya segera disampaikan kepada Kemenkes.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor FP.01.01/E/21487/2022 tertanggal 17 November 2022 tentang Percepatan Pengujian Mandiri Industri Farmasi. Surat ini ditujukan kepada Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GP Farmasi).
Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Lucia Rizka Andalucia ini menyusul surat sebelumnya bernomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 tentang Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerja sama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Selasa (22/11/2022).
"Dan menyampaikan hasil pengujian ke email subditobat.pangan@gmail.com paling lambat tanggal 21 November 2022," sambung SE itu.
Berikut ini daftar 53 perusahaan farmasi yang diminta mempercepat pengujian obat sirup.
1. Abbott Indonesia
2. Berlico Mulia Farma
3. Bernofarm
4. Caprifarmindo
5. Combiphar
6. Coronet Crown
7. CV OSB Corporation
8. CV OSFI Corporation
9. Dankos Kalbe Farma
10. Darya Varia
11. Dexa Medica
12. Erela
13. Erlimpex
14. Errita Pharma
15. Faratu
16. Ferron Par Pharmaceuticals
17. Fresenius Kabi
18. Graha Farma
19. Gratia Husada Farma
20. Hexapharm Jaya
21. Holi Pharma
22. Ifars
23. Ikapharmindo
24. Indofarma
25. Itrasal
26. Kalbe Farma
27. Lapi Laboratories
28. Lucas Djaja
29. Meprofarm
30. Mersifarma
31. Mulia Farma Suci
32. Mutifa
33. Nicholas Laboratories Indonesia
34. Novapharin
35. Novell Pharmaceutical
36. Nufarindo
37. Phapros
38. Pharma Laboratories
39. Pharos
40. PIM Pharmaceuticals
41. Promedraharjo
42. PT Pyramid Farma
43. Rama Emerald
44. Samco Farma
45. Sampharindo Perdana
46. Sanbe Farma
47. Soho Industri Pharmasi
48. Sunthi Sepuri
49. Taisho Pharmaceutical
50. Tempo Scan Pacific
51. Triyasa Nagamas Farma
52. Universal Pharmaceutical Industries
53. Afi Farma
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/22/13192361/kemenkes-minta-53-perusahaan-farmasi-percepat-uji-ulang-produk-obat-ini