Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Abai Awasi Obat Sirup, Keluarga Korban Gagal Ginjal: Kasusnya Sudah Ada 30 Tahun Lalu

Kompas.com - 18/11/2022, 20:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Hukum Untuk Kemanusiaan keluarga korban gagal ginjal akut mempertanyakan pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait tidak adanya standar internasional untuk menguji etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirup.

Sebab, kasus intoksikasi (keracunan) etilen glikol sudah ada sejak 30 tahun lalu di negara-negara lain.

Adapun EG dan DEG merupakan zat kimia berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) pada anak di Indonesia usai ditemukan dalam obat sirup.

Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Awan Puryadi mengatakan, kasus keracunan EG dan DEG pernah terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1930.

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat PT Afi Farma hingga BPOM, Minta Ganti Rugi Miliaran

 

Kemudian, kasus keracunan EG dan DEG dalam obat sirup terjadi lagi di Nigeria pada tahun 1990.

"Itu (keracunan berasal dari) sirup parasetamol penurun panas yang kata-katanya tercemar EG dan DEG. Jadi sudah 30 tahun yang lalu sudah ada kasus yang sama," kata Awan Puryadi dalam konferensi pers class action di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

"Ketika ini sudah 30 tahun, ada statement (dari BPOM) yang disampaikan bahwa tidak ada di dunia internasional pengujian EG," katanya lagi.

Awan mengatakan, tim juga mencatat setidaknya ada 40 anak meninggal akibat keracunan EG dan DEG di Nigeria tahun 1990. Kemudian, kasus kembali mencuat pada tahun 1990-1992 dengan total 339 anak meninggal.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Melarikan Diri

Lalu, di Argentina tahun 1992 dengan total 29 anak meninggal, di Haiti tahun 1995-1996 dengan 109 anak meninggal, di Panama tahun 2006 dengan 219 meninggal, dan di Nigeria tahun 2008 dengan total 84 anak meninggal.

Oleh karena itu Awan menilai, seharusnya peristiwa kelam ini bisa dicegah andai pemerintah dan pihak swasta, yakni perusahaan farmasi dan distributor, benar-benar memiliki itikad baik. Hal ini mengingat, peristiwa serupa bukan baru pertama kali ini terjadi di dunia.

Apalagi sejak kejadian keracunan EG dan DEG, Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat sudah membuat petunjuk (guidance) untuk menguji zat kimia berbahaya dalam obat. Hal ini bisa menjadi rujukan BPOM untuk mengujinya di Indonesia.

Baca juga: Daftar Lengkap 294 Obat Sirup yang Dinyatakan Aman BPOM: Ada Rhinos, Sanmol, hingga Mylanta

Tak hanya itu, pada tahun 2006-2007, Eropa melalui European Commission beserta berbagai negara termasuk Indonesia sudah menentukan bahan baku yang harus diharmonisasi. Indonesia lantas meratifikasinya melalui peraturan di Kementerian Perindustrian tahun 2013.

"Melalui peraturan Kemenperin tahun 2013, bahwa EG dan DEG adalah bahan beracun yang berbahaya. Kalau diminum akibatnya adalah kerusakan ginjal, kerusakan sistem saraf, dan kerusakan hati," tutur Awan.

Lebih lanjut kata Awan, Kemenperin pun sudah menerbitkan petunjuk teknis bagaimana mengenali etilen glikol dan di etilen glikol.

Pada tahun 2016, pengadaan etilen glikol juga harus memiliki Lembar Data Keselamatan (LDK) yang berisi informasi bahan, sifat bahaya, sifat fisika, serta keselamatan dan keamanannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com