JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit meyakini Ferdy Sambo turut melepaskan tembakan ke tubuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut dia ungkapkan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/11/2022).
Namun Ridwan tak langsung meyakini, dia bercerita bagaimana dirinya turut menjadi korban manipulasi Ferdy Sambo.
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, 9 Saksi Dihadirkan
Dia sempat blank, saat Ferdy Sambo menceritakan skenario yang dia buat yaitu peristiwa tembak-menembak antara Brigadir J dengan Richard Eliezer.
Dengan menepuk tembok dan mata yang berkaca-kaca, Ridwan menyebut Ferdy Sambo berhasil memanipulasinya dengan cerita karangan tembak menembak.
Hakim kemudian bertanya, sampai kapan skenario Sambo itu dia yakini sebagai sebuah kebenaran?
"Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu, sampai di Polda Metro juga masih sama (meyakini cerita) sampai di Bareksrim masih sama," kata Ridwan.
Baca juga: Intervensi Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J: Manipulasi Saksi, Tekan Penyidik, dan Buat Skenario
Hakim bertanya "sampai sekarang masih sama?"
Ridwan sempat menjawab dengan ragu, kemudian Hakim menegaskan agar saksi tidak bersikap ragu, apakah masih meyakini skenario itu benar atau tidak.
"Yang benar menurut kamu?" kata Hakim.
"Yang kami ikuti saat ini, yang masih kami ikuti, bahwa memang terjadi ada, bukannya terjadi peristiwa tembak menembak, tapi peristiwa..." kalimat Ridwan kembali tertahan.
Hakim kembali meminta agar Ridwan tak ragu memberikan kesaksian.
Kemudian Ridwan menjawab bahwa peristiwa sebenarnya adalah peristiwa Brigadir J yang ditembak.
Baca juga: Kesaksian AKBP Ridwan Soplanit, Tetangga yang Ditipu Sambo hingga Kariernya Mandek
"Oleh siapa ditembak?" tanya Hakim.
"Oleh Bharada E, Yang Mulia, (dan) FS," ujar Ridwan.
Hakim kembali menegaskan "oleh Bharada E dan FS?"
Dijawab Ridwan "Iya betul."
Diketahui dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J tersebut melibatkan lima terdakwa yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan dalangnya Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Jaksa Bakal Hadirkan Pegawai Bank-Petugas Swab
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Emosinya Ferdy Sambo Saat Karang Cerita ke AKBP Ridwan: Tangan Tepuk Tembok, Mata Berkaca-kaca
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.