"Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat LP terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang," ujar Anjar saat ditemui di gedung Bareskrim.
Anjar memaparkan, dalam LP model A buatan Polda Jatim yang menghasilkan 6 tersangka, tidak banyak mengakomodir perspektif korban.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri, Mau Laporkan Irjen Nico Afinta
Sehingga, masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak mendapat keadilan di Polda Jatim.
"Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir di sini buat laporan. Korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," tutur Anjar.
"Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. Karena korban ada di tribun, sementara pihak kepolisian berada di tengah lapangan stadion," sambung dia.
Anjar mengeklaim mengantongi barang bukti berupa resume medis korban Tragedi Kanjuruhan untuk diserahkan ke polisi.
Anjar menduga, Polda Jatim tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa akibat luka korban Kanjuruhan.
Baca juga: Komnas HAM Dapat Bukti Baru dari Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Pasalnya, korban bukan hanya mengalami patah tulang. Korban turut mengalami mata merah hingga sesak napas.
Ia menyinggung pasal yang digunakan Polda Jatim untuk menangani perkara ini. Dia menyebut Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian.
Sementara korban membuat laporan dengan pasal yang mengakibatkan orang mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP hingga Pasal 351 ayat 3.
Sekjen KontraS Andi Irfan, menjelaskan ada dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan pada anak, serta kekerasan pada perempuan di Tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, penanganan yang Polda Jatim lakukan saat ini tidak akan bisa membuktikan seluruh tindak pidana tersebut.
"Laporan sekarang, itu untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu kapolda," kata Andi.
Andi turut membeberkan siapa saja yang akan dilaporkan dalam laporan polisi di Bareskrim.
Di antaranya seperti semua polisi di lapangan Kanjuruhan, perwira polisi yang memimpin di lapangan, hingga perwira polisi yang tidak ada di lapangan namun mengetahui komando mengenai pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Pengacara Korban Kanjuruhan Sebut PSSI Hanya Retorika soal Trauma Healing
Andi menyebut Kapolda Jatim juga akan dilaporkan. Saat itu, kapolda dijabat oleh Irjen Nico Afinta.
Kini, Nico sudah dicopot dari jabatannya.
"Polda dan polres. Paling tinggi kapolda," imbuh Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.