Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Polisi Usut Netizen Penghina Iriana Jokowi Tanpa Laporan? Ini Kata Bareskrim

Kompas.com - 20/11/2022, 09:25 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap akun Twitter @KoprofilJati yang diduga melakukan penghinaan terhadap ibu negara, Iriawan Jokowi.

Lantas, siapa yang melaporkan @KoprofilJati sehingga Bareskrim Polri bergerak melakukan penyelidikan?

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid menjelaskan, segala sesuatu yang diduga mengandung unsur pidana, pasti diselidiki polisi.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penghinaan Iriana Jokowi: Pelaku Minta Maaf, Gibran Enggan Lapor Polisi

"Setiap kejadian yang diduga ada unsur tindak pidana, pasti kepolisian akan melakukan penyelidikan," ujar Vivid saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Vivid mengatakan, hingga saat ini, belum ada laporan polisi (LP) yang diterbitkan, baik model A maupun model B.

Sebagai informasi, LP model B diterbitkan berdasarkan laporan masyarakat, sementara LP model A diterbitkan langsung oleh polisi.

Adapun Vivid menyampaikan polisi sudah mengantongi identitas pemilik akun @KoprofilJati.

"Identitas terduga pelaku sudah kita dapatkan," ucapnya.

Baca juga: Bareskrim Buru Penghina Iriana Jokowi

Sebelumnya, Vivid menyebut pihaknya sudah menemukan unsur pidana dari unggahan @KoprofilJati itu.

"Kita sudah temukan dugaan unsur pidananya," kata Vivid.

Adapun akun @KoprofilJati sempat membuat cuitan yang menyertakan foto istri Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

Dalam foto tersebut, Iriana Jokowi foto bersama istri Presiden Korea Selatan Kim Kun-hee.

Kemudian, @KoprofilJati menuliskan cuitannya pada Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Soal Cuitan Hina Iriana Jokowi, Erick: Bukan Kultur Bangsa Kita

"Bi, tolong buatkan tamu kita minum."

"Baik, Nyonya,"

Kini, akun Twitter tersebut sudah tidak bisa diakses lagi. Cuitan tersebut pun viral di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com