Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Prof. Dr. Ahmad M Ramli
Guru Besar Cyber Law & Regulasi Digital UNPAD

Guru Besar Cyber Law, Digital Policy-Regulation & Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Ketentuan Data Pribadi Pelanggan jika Korporasi Bubar, Merger, atau Diakuisisi

Kompas.com - 20/11/2022, 09:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERUSAHAAN yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum, wajib memperhatikan ketentuan baru yang termuat dalam Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP mengatur secara khusus jika hal itu terjadi.

Keteledoran atas hal ini dapat dianggap melanggar pelindungan data pribadi. Oleh karena itu berikut dikemukakan ketentuan terkait hal dimaksud.

Pertama, bahwa semua Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum, wajib menyampaikan pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Subjek Data Pribadi [pasal 48 ayat (1) UU PDP].

Pemberitahuan ini sifatnya wajib dan tidak boleh diabaikan. Pemberitahuan tentu dapat dilakukan melalui sarana elektronik atau lainnya.

Kedua, pemberitahuan pengalihan Data Pribadi tersebut harus dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran badan hukum [pasal 48 ayat (2)].

Hal ini berarti bahwa subjek data pribadi harus sudah menerima pemberitahuan sebelum peristiwa hukum itu terjadi.

Ada kemungkinan subjek data pribadi menggunakan haknya, misalnya meminta penghentian pemrosesan data pribadinya dengan menarik kembali persetujuan yang telah dibuatnya.

Ketiga, jika Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuannya, maka harus dipenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU PDP, yang menyatakan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib menghentikan pemrosesan Data Pribadi, dalam hal Subjek Data Pribadi menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.

Penghentian pemrosesan Data Pribadi tersebut dilakukan paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan penarikan kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi.

Keempat, selanjutnya pada pasal 48 ayat (3) diatur, jika Badan Hukum Pengendali Data bubar. UU PDP menyatakan, dalam hal Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum melakukan pembubaran, atau dibubarkan, penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah ditegaskan kembali pada pasal 48 ayat (4) yang menyatakan bahwa terkait penyimpanan, pentransferan, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi tersebut harus diberitahukan kepada Subjek Data Pribadi.

Kelima, pada pasal 48 ayat (5) selanjutnya terdapat kaidah penunjuk dan perintah dibuatnya ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan ini dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Amanat pasal 48 ayat (5) adalah salah satu amanat dibuatnya peraturan pelaksana. UU PDP setidaknya menyebut 10 hal terkait yang harus dibuat peraturan pemerintahnya.

Peraturan Implementasi

UU PDP menegaskan bahwa peraturan pelaksana (Implementing legislation) dari UU ini dibuat dalam bentuk peratutan pemerintah (PP), kemudian ada perintah pembuatan peraturan presiden (Perpres) terkait kelembagaan.

Selain itu juga mendelegasikan dibuatnya kebijakan strategis, sebagai panduan yang akan dibuat oleh Lembaga Pelindungan Data Pribadi (LPPDP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com