Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Kanjuruhan Klaim Ada Jenderal Polri yang Janjikan Laporan terhadap Eks Kapolda Jatim Terbit Besok

Kompas.com - 20/11/2022, 11:44 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, mengeklaim laporan polisi (LP) terhadap eks Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta hingga personel kepolisian lain diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri besok pagi.

Anjar menyebutkan kejelasan status pelaporan para korban Tragedi Kanjuruhan itu baru didapat usai mereka menggeruduk Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

"Laporan di hari Jumat belum jelas statusnya. Maka dari itu kemarin kami datangi kembali Bareskrim. Akhirnya dapat jawaban jika hari Senin jam 9 pagi laporan polisi akan diterbitkan," ujar Anjar saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Buat Laporan Pelanggaran Disiplin Polisi ke Propam Polri, Termasuk Irjen Nico Afinta

Anjar menyebut, ada seorang jenderal bintang 1 Polri yang menjanjikan penerbitan LP tersebut.

Sosok yang dia maksud adalah Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karo Binopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tifaona.

"Kemarin Karobinopsnal Brigjen Pol Daniel Bolly Tifaona langsung yang janjikan," ucap dia.

Anjar membeberkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Irjen Nico Afinta.

Pertama, tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, Pasal 340, Pasal351 ayat (3), Pasal 353 ayat (1) dan (2), Pasal 354 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim, Minta Kejelasan soal Laporan

Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), Pasal 351 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) dan (2), Pasal 354 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta mengakibatkan anak mati sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, puluhan korban beserta keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Jatim), menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/11/2022) pagi.

Para korban ingin melaporkan Kapolda Jatim yang menjabat saat Tragedi Kanjuruhan terjadi, Irjen Nico Afinta hingga Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Sebut Diintimidasi Polisi, Polri: Laporkan kalau Ada Bukti

Para korban datang bersama keluarga korban serta kuasa hukum. Tampak korban yang masih harus menggunakan alat bantu berupa kursi roda.

Mereka datang untuk membuat laporan polisi (LP) di Bareskrim.

Mereka tidak puas dengan LP model A buatan polisi di Polda Jatim lantaran merasa tidak mendapat keadilan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com