Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Korban Kanjuruhan Klaim Ada Jenderal Polri yang Janjikan Laporan terhadap Eks Kapolda Jatim Terbit Besok

Kompas.com - 20/11/2022, 11:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, mengeklaim laporan polisi (LP) terhadap eks Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta hingga personel kepolisian lain diterbitkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri besok pagi.

Anjar menyebutkan kejelasan status pelaporan para korban Tragedi Kanjuruhan itu baru didapat usai mereka menggeruduk Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

"Laporan di hari Jumat belum jelas statusnya. Maka dari itu kemarin kami datangi kembali Bareskrim. Akhirnya dapat jawaban jika hari Senin jam 9 pagi laporan polisi akan diterbitkan," ujar Anjar saat dimintai konfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Buat Laporan Pelanggaran Disiplin Polisi ke Propam Polri, Termasuk Irjen Nico Afinta

Anjar menyebut, ada seorang jenderal bintang 1 Polri yang menjanjikan penerbitan LP tersebut.

Sosok yang dia maksud adalah Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karo Binopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tifaona.

"Kemarin Karobinopsnal Brigjen Pol Daniel Bolly Tifaona langsung yang janjikan," ucap dia.

Anjar membeberkan dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap Irjen Nico Afinta.

Pertama, tindak pidana yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338, Pasal 340, Pasal351 ayat (3), Pasal 353 ayat (1) dan (2), Pasal 354 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Datangi Bareskrim, Minta Kejelasan soal Laporan

Kemudian, tindak pidana penganiayaan yang berakibat luka sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1), Pasal 351 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) dan (2), Pasal 354 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya, tindak pidana kekerasan terhadap anak yang berakibat anak luka sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak, serta mengakibatkan anak mati sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya, puluhan korban beserta keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur (Jatim), menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/11/2022) pagi.

Para korban ingin melaporkan Kapolda Jatim yang menjabat saat Tragedi Kanjuruhan terjadi, Irjen Nico Afinta hingga Kapolres Malang saat itu, AKBP Ferli Hidayat.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Sebut Diintimidasi Polisi, Polri: Laporkan kalau Ada Bukti

Para korban datang bersama keluarga korban serta kuasa hukum. Tampak korban yang masih harus menggunakan alat bantu berupa kursi roda.

Mereka datang untuk membuat laporan polisi (LP) di Bareskrim.

Mereka tidak puas dengan LP model A buatan polisi di Polda Jatim lantaran merasa tidak mendapat keadilan.

"Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat LP terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang," ujar Anjar saat ditemui di gedung Bareskrim.

Anjar memaparkan, dalam LP model A buatan Polda Jatim yang menghasilkan 6 tersangka, tidak banyak mengakomodir perspektif korban.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri, Mau Laporkan Irjen Nico Afinta

Sehingga, masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak mendapat keadilan di Polda Jatim.

"Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir di sini buat laporan. Korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," tutur Anjar.

"Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban. Karena korban ada di tribun, sementara pihak kepolisian berada di tengah lapangan stadion," sambung dia.

Anjar mengeklaim mengantongi barang bukti berupa resume medis korban Tragedi Kanjuruhan untuk diserahkan ke polisi.

Anjar menduga, Polda Jatim tidak menjelaskan secara gamblang seperti apa akibat luka korban Kanjuruhan.

Baca juga: Komnas HAM Dapat Bukti Baru dari Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Pasalnya, korban bukan hanya mengalami patah tulang. Korban turut mengalami mata merah hingga sesak napas.

Ia menyinggung pasal yang digunakan Polda Jatim untuk menangani perkara ini. Dia menyebut Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian.

Sementara korban membuat laporan dengan pasal yang mengakibatkan orang mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP hingga Pasal 351 ayat 3.

Sekjen KontraS Andi Irfan, menjelaskan ada dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan pada anak, serta kekerasan pada perempuan di Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Mega-Puan Pilih Kunjungi Itaewon, Pengacara Sebut Jadi Alasan Korban Kanjuruhan Jemput Keadilan ke Jakarta

Menurutnya, penanganan yang Polda Jatim lakukan saat ini tidak akan bisa membuktikan seluruh tindak pidana tersebut.

"Laporan sekarang, itu untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu kapolda," kata Andi.

Andi turut membeberkan siapa saja yang akan dilaporkan dalam laporan polisi di Bareskrim.

Di antaranya seperti semua polisi di lapangan Kanjuruhan, perwira polisi yang memimpin di lapangan, hingga perwira polisi yang tidak ada di lapangan namun mengetahui komando mengenai pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan.

Baca juga: Pengacara Korban Kanjuruhan Sebut PSSI Hanya Retorika soal Trauma Healing

Andi menyebut Kapolda Jatim juga akan dilaporkan. Saat itu, kapolda dijabat oleh Irjen Nico Afinta.

Kini, Nico sudah dicopot dari jabatannya.

"Polda dan polres. Paling tinggi kapolda," imbuh Andi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Merinding Tahu Putri Ariani Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent

Ganjar Merinding Tahu Putri Ariani Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent

Nasional
Indonesia Resmi Bebas Masker, Masyarakat Tetap Diminta Booster Vaksin Covid-19

Indonesia Resmi Bebas Masker, Masyarakat Tetap Diminta Booster Vaksin Covid-19

Nasional
Ganjar Sebut Jokowi Kalah di Beberapa Tempat Gara-gara 'Stempel PKI'

Ganjar Sebut Jokowi Kalah di Beberapa Tempat Gara-gara "Stempel PKI"

Nasional
PDI-P Atur Pertemuan Tertutup Megawati dengan Cak Imin-Airlangga Hartarto

PDI-P Atur Pertemuan Tertutup Megawati dengan Cak Imin-Airlangga Hartarto

Nasional
Deret Jenderal TNI-Polri Pendukung Ganjar, Ada Mantan KSAL Sampai KSAU

Deret Jenderal TNI-Polri Pendukung Ganjar, Ada Mantan KSAL Sampai KSAU

Nasional
Sejumlah Purnawirawan Dukung Ganjar, Anggap Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Sejumlah Purnawirawan Dukung Ganjar, Anggap Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
Jemaah Punya Keluhan soal Haji, Kontak 'Lapor Gus Men'

Jemaah Punya Keluhan soal Haji, Kontak 'Lapor Gus Men'

Nasional
Golkar Mengaku Belum Diundang PDI-P untuk Bahas Rencana Dukung Ganjar

Golkar Mengaku Belum Diundang PDI-P untuk Bahas Rencana Dukung Ganjar

Nasional
Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Nasional
Aburizal Bakrie Nilai Golkar Tak Perlu Buru-buru Putuskan Arah Koalisi

Aburizal Bakrie Nilai Golkar Tak Perlu Buru-buru Putuskan Arah Koalisi

Nasional
Menaker Ida: SDM Indonesia Harus Punya Karakter Pancasila

Menaker Ida: SDM Indonesia Harus Punya Karakter Pancasila

Nasional
Pameran GTTGN 2023 Cetak Transaksi Rp 2,1 Miliar dalam 4 Hari

Pameran GTTGN 2023 Cetak Transaksi Rp 2,1 Miliar dalam 4 Hari

Nasional
Ganjar Sebut Ada Parpol Lain yang Bakal Mendukungnya Setelah Perindo

Ganjar Sebut Ada Parpol Lain yang Bakal Mendukungnya Setelah Perindo

Nasional
Megawati: Saya Ingin Pensiun, tetapi Enggak Dikasih Sama Pak Jokowi

Megawati: Saya Ingin Pensiun, tetapi Enggak Dikasih Sama Pak Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com