JAKARTA, KOMPAS.com - Korban tragedi Kanjuruhan berencana melaporkan anggota Polri atas dugaan pelanggaran disiplin dan etik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kita rencananya akan melaporkan dugaan pelanggaran disiplin maupun etik terhadap petugas Polri yang kami duga melakukan tindakan di luar SOP," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Anjar berpandangan, dalam peristiwa Kanjuruhan, polisi telah melakukan tindakan berlebihan dan kekerasan yang tidak terukur, yakni menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Anjar menyebutkan, korban jiwa tragedi Kanjuruhan pun didominasi oleh mereka yang berada di tribun penonton saat kejadian.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Begini Tanggapan Bupati Malang
Padahal, para suporter yang berada di tribun bukanlah pelaku kericuhan, mereka juga tidak menyerang petugas dan merusak fasilitas umum.
"Nah, untuk itulah kami menilai itu adalah tindakan yang sudah eksesif, sudah berlebihan, maka kami akan laporkan ke Divisi Propam Mabes Polri," kata Anjar.
Anjar menyatakan, polisi yang akan dilaporkan ke Divisi Propam terdiri dari polisi yang bertugas di lapangan hingga polisi yang memegang komando saat kejadian, termasuk Kapolda Jawa Timur ketika itu, Irjen Nico Afinta.
"Soal perintah pengamanan di Stadion Kanjuruhan melibatkan banyak mapolres selain polres Malang raya dan juga melibatkan satuan Brimob, Brimob yang punya polda, maka pucuk pimpinan polda juga yang akan kami laporkan," kata Anjar.
Sebelumnya, para korban juga mengajukan laporan dugaan pidana terkait tragedi Kanjuruhan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan ini dilayangkan karena korban tidak puas dengan laporan model A buatan Polda Jatim yang dinilai tidak mengakomodir perspektif korban.
"Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir di sini buat laporan. Korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," kata Anjar, Jumat (18/11/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.