JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menyatakan 5 partai politik yang memenangi sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidaj memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
Selain itu, Presiden Joko Widodo mengunggah poster unik soal batik melalui akun media sosial pada Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Prima Tuding Ada Faktor Politik Jegal Partisipasi Rakyat
Lima partai politik yang memenangi sengketa di Bawaslu RI kembali dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI.
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi, Parsindo Akan Gugat Lagi KPU ke Bawaslu
Pengumuman itu diteken pada Jumat (18/11/2022) oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik memastikan pengumuman ini juga telah disampaikan kepada partai-partai politik terkait.
"(Sudah disampaikan) melalui Sipol," ujar Idham kepada Kompas.com, Jumat malam.
Sebelumnya, kesempatan verifikasi administrasi ini merupakan kesempatan kedua yang diperoleh lima partai politik tersebut.
Mulanya, dalam verifikasi administrasi pertama yang diumumkan pada 14 Oktober 2022, lima partai politik itu dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual.
Baca juga: Lagi, KPU Nyatakan 5 Parpol Pemenang Sengketa di Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi
Kelimanya lalu menggugat sengketa KPU ke Bawaslu RI karena merasa dirugikan oleh kendala dalam mengunggah persyaratan administrasi via Sipol.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, Jumat (4/11/2022), Bawaslu mengabulkan sebagian pokok permohonan sengketa yang diajukan Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, Prima, dan PKP.
Bawaslu memerintahkan KPU membuka kembali verifikasi administrasi untuk kelimanya dalam waktu 1x24 jam, tiga hari sejak putusan dibacakan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunggah poster terkait batik melalui sejumlah akun media sosialnya pada Sabtu (19/11/2022).
Poster tersebut menggambarkan suasana di sebuah lokasi produksi batik dan terdapat sejumlah perempuan sedang membatik, ada yang sedang mencelupkan batik, serta menjemur batik.
Seperti biasanya, poster yang diunggah Jokowi ini juga memuat beberapa kejadian yang menjadi perbincangan masyarakat belakangan ini.
Baca juga: Soal Cuitan Hina Iriana Jokowi, Erick: Bukan Kultur Bangsa Kita
Salah satunya, terdapat sosok Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang sedang memotret.
Dalam poster itu, Basuki tampak mengenakan atasan putih dan topi terbalik, persis seperti yang dikenakan saat menjadi 'fotografer' dadakan ketika para pemimpin G20 mengunjungi hutan mangrove di Bali, Rabu (16/11/2022) lalu.
Para pemimpin negara G20 mengenakan batik saat menghadiri gala dinner KTT G20 di Bali. Batik-batik aneka corak dan warna itu jadi cinderamata Indonesia untuk tamu-tamu penting kita.
Batik Indonesia adalah warisan kemanusiaan untuk budaya lisan dan nonbendawi yang diakui UNESCO. pic.twitter.com/uaJb4Oe1Nk
— Joko Widodo (@jokowi) November 19, 2022
Selain itu, ada pula gambar seorang anak yang sedang bermain dengan seekor angsa, seperti video yang sempat viral beberapa waktu terakhir.
Tak ketinggalan gambar seekor kucing oranye atau oren kembali mewarnai poster yang diunggah Jokowi. Kali ini, si kucing oren terlihat dikeremuni oleh beberapa ekor anak ayam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.