KOMPAS.com – Berbagai tindakan hukum yang dilakukan terhadap anak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Negara telah menjamin perlindungan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, terutama dalam sistem peradilan. Hal ini dilakukan demi menjaga harkat dan martabat anak-anak tersebut.
Lantas, bagaimana aturan hukum dalam proses penangkapan dan penahanan anak?
Baca juga: Diversi dalam Peradilan Pidana Anak: Pengertian, Syarat dan Tujuannya
Penangkapan adalah tindakan berupa pengekangan sementara waktu seorang tersangka atau terdakwa.
Aturan mengenai penangkapan dan penahanan anak yang berhadapan dengan hukum tertuang di dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ketentuan mengenai penangkapan dan penahanan anak tercantum dalam Pasal 30 hingga Pasal 40.
Menurut undang-undang ini, penangkapan terhadap anak dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 jam yang dihitung berdasarkan waktu kerja.
Penangkapan terhadap anak wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.
Untuk mellindungi kepentingan dan hak asasinya, anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak.
Namun, jika ruang pelayanan khusus anak belum ada di wilayah yang bersangkutan, anak akan dititipkan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).
Sementara itu, terkait penahanan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukannya.
Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat:
Pada dasarnya, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Penahanan terhadap anak dilaksanakan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau LPKS jika tidak ada.
Penahanan tidak boleh dilakukan jika anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Lembaga yang dimaksud adalah lembaga pemerintah maupun swasta di bidang kesejahteraan sosial anak, seperti panti asuhan dan panti rehabilitasi.
Baca juga: Hak Anak dalam Peradilan Pidana
Selain itu, penahanan terhadap anak juga harus memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental maupun sosial.
Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus tetap dipenuhi, termasuk kebutuhan intelektual yang merupakan kebutuhan rohani anak.
Adapun lama penahanan anak berbeda-beda, tergantung dari tujuannya, apakah untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Referensi: