JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Gugatan dilayangkan setelah KPU mengumumkan bahwa Parsindo tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi.
Ketua Umum Partai Parsindo, Jusuf Rizal mengatakan, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu. Karena dalam menjalankan keputusan Bawaslu Nomor: 004/PS.REG/ BAWASLU/X/2022, setelah menang dalam gugatan sebelumnya, dalam pelaksanaan keputusan Bawaslu, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Jusuf dalam siaran pers, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Lagi, KPU Nyatakan 5 Parpol Pemenang Sengketa di Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi
Pria yang juga merupakan penggiat anti korupsi ini menyampaikan, tim hukum sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU tersebut.
Pihaknya merasa dipersulit ketika melakukan perbaikan 1x24 jam dalam proses administrasi, sehingga perbaikan verifikasi administrasi menjadi tidak maksimal.
“Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai Calon Peserta Pemilu 2024," ujar Jusuf Rizal.
Selain itu, ia menuturkan, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Parsindo seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara triliunan rupiah.
Baca juga: KPU Hapus Syarat Batas Periode Jabatan Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024
Lebih lanjut, Jusuf mengatakan, sebanyak tujuh komisioner KPU akan dilaporkan terkait masalah ini.
“Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Jusuf Rizal.
Diketahui, KPU RI telah menerbitkan keputusan Nomor: 12/PL.01.1-PU/05/2022, tanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Dalam keputusan tersebut, lima Partai yang menang gugatan di Bawaslu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Kelima Partai Politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Parsindo.
"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor: 12/PL.01.1PU/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.
Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Prima Tuding Ada Faktor Politik Jegal Partisipasi Rakyat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.