Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Verifikasi, Parsindo Akan Gugat Lagi KPU ke Bawaslu

Kompas.com - 19/11/2022, 16:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) akan kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan dilayangkan setelah KPU mengumumkan bahwa Parsindo tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi.

Ketua Umum Partai Parsindo, Jusuf Rizal mengatakan, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Kami akan menggugat KPU lagi melalui Bawaslu. Karena dalam menjalankan keputusan Bawaslu Nomor: 004/PS.REG/ BAWASLU/X/2022, setelah menang dalam gugatan sebelumnya, dalam pelaksanaan keputusan Bawaslu, KPU melanggar Pasal 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2022,” kata Jusuf dalam siaran pers, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Lagi, KPU Nyatakan 5 Parpol Pemenang Sengketa di Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Pria yang juga merupakan penggiat anti korupsi ini menyampaikan, tim hukum sedang menyiapkan materi gugatan terkait keputusan KPU tersebut.

Pihaknya merasa dipersulit ketika melakukan perbaikan 1x24 jam dalam proses administrasi, sehingga perbaikan verifikasi administrasi menjadi tidak maksimal.

“Karena itu dalam upaya menegakkan keadilan Partai Parsindo menggunakan hak sebagai Calon Peserta Pemilu 2024," ujar Jusuf Rizal.

Selain itu, ia menuturkan, keputusan menggugat KPU merupakan aspirasi kader Parsindo seluruh Indonesia guna mendorong transparansi pengelolaan KPU yang dibiayai negara triliunan rupiah.

Baca juga: KPU Hapus Syarat Batas Periode Jabatan Calon Anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Lebih lanjut, Jusuf mengatakan, sebanyak tujuh komisioner KPU akan dilaporkan terkait masalah ini.

“Tim hukum sudah membuat legal standing terhadap pelanggaran UU ITE yang akan dilaporkan ke penegak hukum serta pelanggaran Kode Etik ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar Jusuf Rizal.

Diketahui, KPU RI telah menerbitkan keputusan Nomor: 12/PL.01.1-PU/05/2022, tanggal 18 November 2022, tentang Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Dalam keputusan tersebut, lima Partai yang menang gugatan di Bawaslu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Kelima Partai Politik tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia (Republiku), dan Partai Parsindo.

"Status: tidak memenuhi syarat," demikian Pengumuman KPU RI Nomor: 12/PL.01.1PU/05/2022 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Pemilu Calon Peserta Pemilu 2024 Pascaputusan Bawaslu.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi KPU, Partai Prima Tuding Ada Faktor Politik Jegal Partisipasi Rakyat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com