Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Jokowi soal Karhutla Dikabulkan MA, Penggugat: Putusan yang Ajaib

Kompas.com - 19/11/2022, 17:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas vonis bersalah melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, dipertanyakan oleh para penggugat.

Pasalnya, para penggugat merasa ada yang mencurigakan terkait putusan MA tersebut.

"Putusan yang ajaib ini perlu dipertanyakan dalam prosesnya, termasuk novum-novum apa yang mereka sampaikan sehingga itu bisa mempengaruhi putusan MA dalam konteks peninjauan kembali," kata salah satu penggugat, Arie Rompas, Sabtu (19/11/2022).

Seperti diketahui, novum atau bukti baru adalah salah satu syarat yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK, baik untuk perkara pidana maupun perdata.

Baca juga: PK Jokowi Terkait Vonis Gugatan Karhutla Kalteng Dikecam

Namun, menurut Arie, ia tidak pernah mendapatkan informasi mengenai novum yang diajukan Jokowi sejak PK didaftarkan.

"Dalam konteks PK ini harus ada bukti-bukti yang kuat, tentu Novum yang jadi titik penting bagaimana mereka membuktikan bahwa upaya-upaya yang mereka sudah lakukan itu sudah maksimal," ujar Arie.

Sementara itu, Arie berpendapat bahwa pemerintah belum bertindak serius dalam upaya menanggulangi karhutla yang merupakan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi.

Ia mencontohkan, lahan milik perusahaan-perusahaan yang menyebabkan karhutla pada 2015 ternyata kembali terbakar pada 2019.

"Artinya tidak ada effort apapun yang dilakukan oleh pemerintah untuk menahan atau kemudian melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan," kata Arie.

Baca juga: PK Vonis Karhutla Kalteng, Pemerintah Dinilai Tak Paham Mandat Perlindungan Lingkungan

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Jokowi atas vonis perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2015.

Dengan dikabulkannya PK, maka Jokowi dan para tergugat lepas dari sejumlah hukuman yang diberikan dari pengadilan tingkat pertama hingga banding.

Dalam perkara ini, mereka yang berstatus sebagai pemohon PK adalah Negara Republik Indonesia (RI) cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah, kemudian, Negara RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Negara cq Presiden RI.

Sebelumnya, para pemohon PK itu merupakan pihak tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah warga terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.

Pada pengadilan tingkat pertama hingga banding, Jokowi selalu kalah tetapi terus megajukan upaya hukum hingga akhirnya menang saat mengajukan PK.

Sebelum PK dikabulkan, pengadilan menyatakan Jokowi dan para tergugat melakukan perbuatan hukum dan dijatuhi sejumlah hukuman.

Beberapa hukuman yang diberikan antara lain mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap; mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnnya; serta membentuk tim gabungan untuk meninjau dan merevisi izin usaha pengelolana hutan dan perkebunan.

Baca juga: PK Jokowi atas Vonis Gugatan Karhutla Kalteng Dinilai Langkah Mundur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com