Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA Sebut Bawas Sudah Tindak 179 Kasus 'Main Perkara' Sepanjang Tahun Ini

Kompas.com - 18/11/2022, 09:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, Badan Pengawasan (Bawas) MA telah melakukan penindakan terhadap 179 kasus dugaan ‘main perkara’ di lembaga peradilan tinggi itu.

Meski demikian, Syarifuddin mengaku tidak mengetahui terdapat pihak di MA yang meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara dalam kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Informasi permintaan uang ini sebelumnya diungkapkan pengacara yang menyuap Sudrajad Dimyati, Yosep Parera sesaat setelah diumumkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Hakim Agung Tersangka, Ketua MA Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

“Sejauh saya tahu saya sih tidak pernah mendengar ya ada kita, orang kita, yang melakukan permintaan. Kalua tahu pasti sudah kita tindak,” kata Syarifuddin dalam wawancara eksklusif di talk show Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (17/11/2022) malam.

“Badan Pengawasan itu tahun ini saja sudah hampir 179 mungkin ya, yang ditindak,” tambahnya.

Syarifuddin berujar, ketika diketahui terdapat dugaan pelanggaran dari insan di MA maka pihaknya akan memproses pihak terkait.

Ia mengaku berterimakasih kepada KPK atas penindakan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, seorang hakim lainnya, panitera pengganti dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Ketua MA Sedih Hakim Agung dan Staf Jadi Tersangka: Mereka Teman dan Anak-anak Saya

Menurutnya, langkah hukum KPK membuka mata pimpinan Mahkamah Agung bahwa saat ini ‘main perkara’ masuk melalui struktur di bawah.

Ia mengakui bahwa struktur di bawah yang terlibat dalam suap itu merupakan staf-staf di MA. Pihaknya kemudian melakukan rotasi dan mutasi.

“Ada 17 yang sudah kita rotasi dan mutasi,” tuturnya.

KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Baca juga: Ketua MA Terkejut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka: Tak Ada Track Record Negatif

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi ˜suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com