Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA Sebut Bawas Sudah Tindak 179 Kasus 'Main Perkara' Sepanjang Tahun Ini

Kompas.com - 18/11/2022, 09:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, Badan Pengawasan (Bawas) MA telah melakukan penindakan terhadap 179 kasus dugaan ‘main perkara’ di lembaga peradilan tinggi itu.

Meski demikian, Syarifuddin mengaku tidak mengetahui terdapat pihak di MA yang meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara dalam kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Informasi permintaan uang ini sebelumnya diungkapkan pengacara yang menyuap Sudrajad Dimyati, Yosep Parera sesaat setelah diumumkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Hakim Agung Tersangka, Ketua MA Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

“Sejauh saya tahu saya sih tidak pernah mendengar ya ada kita, orang kita, yang melakukan permintaan. Kalua tahu pasti sudah kita tindak,” kata Syarifuddin dalam wawancara eksklusif di talk show Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (17/11/2022) malam.

“Badan Pengawasan itu tahun ini saja sudah hampir 179 mungkin ya, yang ditindak,” tambahnya.

Syarifuddin berujar, ketika diketahui terdapat dugaan pelanggaran dari insan di MA maka pihaknya akan memproses pihak terkait.

Ia mengaku berterimakasih kepada KPK atas penindakan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, seorang hakim lainnya, panitera pengganti dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Ketua MA Sedih Hakim Agung dan Staf Jadi Tersangka: Mereka Teman dan Anak-anak Saya

Menurutnya, langkah hukum KPK membuka mata pimpinan Mahkamah Agung bahwa saat ini ‘main perkara’ masuk melalui struktur di bawah.

Ia mengakui bahwa struktur di bawah yang terlibat dalam suap itu merupakan staf-staf di MA. Pihaknya kemudian melakukan rotasi dan mutasi.

“Ada 17 yang sudah kita rotasi dan mutasi,” tuturnya.

KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Baca juga: Ketua MA Terkejut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka: Tak Ada Track Record Negatif

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi ˜suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.

Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.

Baca juga: Tanggapi Desakan Pimpinan MA Mundur, Anggota Ikahi: MA Tidak Boleh Dicampuri Pihak Mana Pun

"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).

Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Klarifikasi Ketua MPR soal Semua Fraksi di DPR Setuju Amendemen UUD 1945

Klarifikasi Ketua MPR soal Semua Fraksi di DPR Setuju Amendemen UUD 1945

Nasional
Kata Moeldoko, Waktu Pemberlakuan Iuran Tapera Masih Fleksibel

Kata Moeldoko, Waktu Pemberlakuan Iuran Tapera Masih Fleksibel

Nasional
KPK Sita 72 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari

KPK Sita 72 Mobil dan Uang Rp 8,7 Miliar Terkait Kasus Rita Widyasari

Nasional
Jamin Hak Dasar Ibu dan Anak, Fahira Idris Minta UU KIA Disosialisasikan secara Masif

Jamin Hak Dasar Ibu dan Anak, Fahira Idris Minta UU KIA Disosialisasikan secara Masif

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra: Sah dan Halal, Terbuka untuk Siapa Pun

Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gerindra: Sah dan Halal, Terbuka untuk Siapa Pun

Nasional
Kakorlantas Minta Pengelola dan Kru Bus Pariwisata Ubah Budaya Berkendara di Jalan

Kakorlantas Minta Pengelola dan Kru Bus Pariwisata Ubah Budaya Berkendara di Jalan

Nasional
Kominfo Dorong Kolaborasi dan Peningkatan Literasi Digital untuk Melestarikan Budaya Papua

Kominfo Dorong Kolaborasi dan Peningkatan Literasi Digital untuk Melestarikan Budaya Papua

Nasional
Bertemu Cak Imin, Pimpinan MPR RI Sambangi Kantor DPP PKB

Bertemu Cak Imin, Pimpinan MPR RI Sambangi Kantor DPP PKB

Nasional
Dukung Penguatan Pembangunan Nasional, Pemerintah Tetapkan 25.258 Formasi CASN Kemenhan

Dukung Penguatan Pembangunan Nasional, Pemerintah Tetapkan 25.258 Formasi CASN Kemenhan

Nasional
Menakar Peluang Kaesang Maju pada Pilkada Jakarta, Jateng, dan Solo

Menakar Peluang Kaesang Maju pada Pilkada Jakarta, Jateng, dan Solo

Nasional
Pilkada dan Pasar Kebodohan

Pilkada dan Pasar Kebodohan

Nasional
Menko Marves Sebut INA Digital sebagai “Game Changer” Transformasi Digital Bangsa

Menko Marves Sebut INA Digital sebagai “Game Changer” Transformasi Digital Bangsa

Nasional
Gandeng UGM dan IPB, Kementan Ciptakan Varietas Unggul untuk Genjot Produksi Pertanian

Gandeng UGM dan IPB, Kementan Ciptakan Varietas Unggul untuk Genjot Produksi Pertanian

Nasional
Ketika Khofifah Tanggapi Santai Dilaporkan ke KPK, Sebut 6 Tahun Lalu Juga Terjadi...

Ketika Khofifah Tanggapi Santai Dilaporkan ke KPK, Sebut 6 Tahun Lalu Juga Terjadi...

Nasional
Hanura Terima Pendaftaran 73 Bakal Cagub dan 837 Cabup-Cawalkot pada Pilkada 2024

Hanura Terima Pendaftaran 73 Bakal Cagub dan 837 Cabup-Cawalkot pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com