JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengungkapkan, Badan Pengawasan (Bawas) MA telah melakukan penindakan terhadap 179 kasus dugaan ‘main perkara’ di lembaga peradilan tinggi itu.
Meski demikian, Syarifuddin mengaku tidak mengetahui terdapat pihak di MA yang meminta sejumlah uang kepada pihak yang berperkara dalam kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Informasi permintaan uang ini sebelumnya diungkapkan pengacara yang menyuap Sudrajad Dimyati, Yosep Parera sesaat setelah diumumkan sebagai tersangka pemberi suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sejauh saya tahu saya sih tidak pernah mendengar ya ada kita, orang kita, yang melakukan permintaan. Kalua tahu pasti sudah kita tindak,” kata Syarifuddin dalam wawancara eksklusif di talk show Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (17/11/2022) malam.
“Badan Pengawasan itu tahun ini saja sudah hampir 179 mungkin ya, yang ditindak,” tambahnya.
Syarifuddin berujar, ketika diketahui terdapat dugaan pelanggaran dari insan di MA maka pihaknya akan memproses pihak terkait.
Ia mengaku berterimakasih kepada KPK atas penindakan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, seorang hakim lainnya, panitera pengganti dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, langkah hukum KPK membuka mata pimpinan Mahkamah Agung bahwa saat ini ‘main perkara’ masuk melalui struktur di bawah.
Ia mengakui bahwa struktur di bawah yang terlibat dalam suap itu merupakan staf-staf di MA. Pihaknya kemudian melakukan rotasi dan mutasi.
“Ada 17 yang sudah kita rotasi dan mutasi,” tuturnya.
KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi ˜suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.
"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).
Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/18/09092041/ketua-ma-sebut-bawas-sudah-tindak-179-kasus-main-perkara-sepanjang-tahun-ini