Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Pensiunan MA Jadi Saksi Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Kompas.com - 17/11/2022, 15:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pensiunan Mahkamah Agung (MA) bernama Ramli M Sidik untuk diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Ramli sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (2/11/2022) lalu. Namun, ia tidak hadir dengan konfirmasi. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.

“Atas nama Ramli M Sidik, pensiunan MA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Tanggapi Desakan Pimpinan MA Mundur, Anggota Ikahi: MA Tidak Boleh Dicampuri Pihak Mana Pun

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Ramli merupakan mantan Koordinator Hakim Panitera Muda (Panmud) Perdata Khusus.

Namanya tercantum dalam Surat Nomor 220/Pan.1/B/XI/2014 tentang daftar nama pegawai negeri sipil (PNS) kepaniteraan yang akan diusulkan pensiun pada 2015.

Surat berkop MA itu diunggah di situs resmi Mahkamah Agung.

Ramli dinyatakan pensiun mulai tanggal 1 September 2016. Saat itu, ia PNS golongan III/d.

Ali belum membeberkan keterkaitan Ramli yang sudah pensiun dengan perkara suap pengurusan perkara Sudrajad Dimyati.

KPK tengah mengusut dugaan perkara suap di Mahkamah Agung. Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah ASN, staf Sudrajad Dimyati, hingga pejabat struktural yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai saksi.

Baca juga: 2 Hakim Agung Tersangka Korupsi, YLBHI Sebut Harus Ada Evaluasi untuk MA

Selain itu, KPK memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh pada 27 Oktober.

KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. 

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com