Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Korupsi BTS Kemenkominfo Diperkirakan Mencapai Rp 1 Triliun

Kompas.com - 17/11/2022, 13:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menurut perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencapai Rp 1 triliun.

“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp 1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (16/11/2022), seperti dikutip dari Antara dan Kompas TV.

Baca juga: BPOM Bakal Didampingi Kejagung Hadapi Gugatan PTUN soal Kasus Gagal Ginjal Akut Anak

Sumedana mengatakan, karena nilai kerugian itu bersifat sementara karena perhitungan masih terus dilakukan oleh penyidik bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai kerugian itu, kata Sumedana, masih bisa bertambah atau berkurang.

“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Sumedana.

Menurut Sumedana, saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara itu masih melakukan perhitungan terkait dugaan kerugian negara dalam perkara korupsi menara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Baca juga: Korupsi BTS 4G: Kejagung Geledah Kemenkominfo dan Perusahaan Swasta

Sumedana melanjutkan, penyidik Jampidsus Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus itu.

“Pemeriksaan saksi itu setiap tiga kali sekali dilakukan untuk menanggapi berkas perkara,” kata Sumedana.

Akan tetapi, Sumedana menyatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan atau meminta klarifikasi dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard Plate.

“Belum sampai ke sana, tunggu saja nanti semuanya,” kata Ketut.

Kemarin penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi dari pihak Kemenkominfo terkait penyidikan kasus itu.

Baca juga: Kominfo Serahkan Dokumen Proyek BTS ke Kejagung Terkait Dugaan Korupsi

Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan Kominfo berinisial ASL, dan Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).

Pada Selasa (15/11/2022) lalu, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara itu.

Mereka adalah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi Untuk Masyarakat dan Pemerintah berinisial DJ, Direktur Keuangan Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) berinisial AD, dan karyawan Human Development Universitas Indonesia berinisial IKS.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Halaman:


Terkini Lainnya

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com