Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hakim Agung Tersangka Korupsi, YLBHI Sebut Harus Ada Evaluasi untuk MA

Kompas.com - 16/11/2022, 14:30 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menilai harus ada evaluasi untuk Mahkamah Agung (MA) menyusul dua Hakim Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.

Isnur mengatakan, harus ada evaluasi terkait peran Mahkamah Agung agar sistem peradilan tidak bersifat sentralistik hanya ada pada lembaga itu saja.

"Terkait peran-peran yang harusnya dibagi ke tempat-tempat yang lain, ke Komisi Yudisial. Sekarang kan semua sentral ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung tidak mau hakim agungnya diawasi oleh Komisi Yudisial juga tidak mau dievaluasi setiap 10 tahun berapa tahun gitu," kata Isnur saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/11/2022).

Isnur juga menekankan tentang share manajemen di tubuh Mahkamah Agung.

Baca juga: Pengamat: Suap Hakim Agung di MA Sistemik, Tak Bisa Disebut Oknum

Di negara lain, menurut Isnur, seluruh rekrutmen hakim di Mahkamah Agung bisa diserahkan sepenuhnya ke Komisi Yudisial.

Namun sayangnya, di Indonesia, rekrutmen jabatan hakim tidak melibatkan Komisi Yudisial kecuali jabatan hakim agung.

"Dan juga rekurtmen hakim biasa tidak melibatkan KY, jadi MA sangat tertutup untuk perubahan dan perbaikan, dan sekarang saatnya untuk perbaikan secara menyeluruh, bagaimana menerapkan integritas anti suap anti korupsi," ujar Isnur.

Di sisi lain, Isnur mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang tak kunjung rampung di DPR RI.

Baca juga: Jual Beli Perkara di MA Disebut Bisa Libatkan 3 Hakim Agung, KPK Didorong Usut Tuntas

Padahal, untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh peran pemerintah dan DPR RI sangat diperlukan khususnya merampungkan RUU Jabatan Hakim.

"Untuk memperbaikinya bukan hanya tugas KY saja, ini adalah tugas Mahkamah Agung, tugas KY, tugas pemerintah ya, presiden dan DPR sebagai pembuat Undang-undang," kata Isnur.

Sebelumnya, dua orang hakim agung disebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap pengurusan perkara koperasi simpan pinjam Intidana di MA.

Hakim agung pertama yaitu Sudrajad Dimyati yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir September 2022.

Hakim agung kedua masih belum diungkap identitasnya oleh KPK. Tetapi, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan KPK.

Catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil KPK, satu-satunya yang berstatus sebagai hakim agung adalah Gazalba Saleh pada 27 Oktober 2022.

Baca juga: ICW Ungkap Panitera Kerap Jadi Broker Jual Beli Perkara di MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com