JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai tidak serius untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengawas Obat dan Makanan (RUU POM).
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan, ketidakseriusan itu tampak dari tidak dilanjutkannya RUU POM dalam pembahasan atau carry over periode 2019-2022.
"Pemerintah terkesan tidak serius dan setengah hati untuk meneruskan pembahasan RUU POM sebagai RUU carry over. Padahal RUU ini sangat penting dan memberikan perlindungan bagi masyarakat," kata Netty dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Ranitidin hingga Metformin, Kandungan Obat yang Disorot BPOM pada 2019
Netty mengatakan, keputusan untuk tidak meneruskan pembahasan RUU tersebut terjadi karena saat rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg), pimpinan komisi, dan pemerintah terdapat dua suara.
Sebagian besar fraksi menyetujui pembahasan lanjutan, tetapi sebagian kecil menolak dengan catatan, termasuk pemerintah.
Hal itulah yang membuat RUU POM tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar carry over.
Oleh karena itu, ia pun berharap pemerintah segera melakukan konsolidasi kembali untuk membahas RUU POM.
"Karena kebutuhan RUU POM ini sangat besar, tentang jaminan dan kepastian pada obat dan makanan yang beredar. Sementara Badan POM sendiri tidak punya payung hukumnya," kata politisi PKS ini.
Baca juga: Pada 2020, BPOM Akan Diperkuat Fungsinya, Mirip BPOM Amerika Serikat
Apalagi, kondisi saat ini produksi makanan dan obat semakin meningkat sehingga tak menutup kemungkinan ada produk-produk yang bahannya mengandung unsur berbahaya.
Dengan demikian, apabila RUU POM sudah disahkan, maka dapat memberikan penguatan kelembagaan pada Badan POM agar tak diganggu kementerian/lembaga lain.
"Selain itu, BPOM harus diberikan payung hukum agar lembaga ini bisa leluasa melakukan penindakan jika ada laporan dari masyarakat. BPOM bisa berbuat banyak kepada konsumen," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.