Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Aturan Jelas, Bawaslu Dorong DPR bersama KPU Bahas Aturan Politik Uang

Kompas.com - 16/11/2022, 06:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui bahwa hingga kini, belum ada aturan rigid terkait praktek politik uang.

Hal itu disampaikannya usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Dalam rapat itu, Bawaslu dicecar karena sejumlah politisi DPR menyoroti uang transportasi untuk tim sukses (timses) dianggap politik uang.

Awalnya, Bagja menyatakan bahwa pemegang kekuasaan membuat aturan penyelenggara Pemilu terkait standar uang transportasi adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Transportasi itu harus tugasnya KPU. PKPU menyusun standar transportasi dan akomodasi pada saat pelaksanaan kampanye, iya dong. Bawaslu tidak bisa berwenang untuk itu, karena itu diserahkan kepada KPU. Berapa sih standarnya?" kata Bagja saat ditemui, Selasa.

Baca juga: Tak Sepakat Uang Transport Timses Masuk Politik Uang, Anggota DPR: Perlu Dibedakan

Bagja kemudian menjelaskan bahwa dahulu aturannya, disebut politik uang jika uang transportasi senilai Rp 75.000.

Akan tetapi, nominal itu pun dinilai tidak sesuai dengan praktek di lapangan sehingga kemudian dikaji kembali.

"Sebesar Rp 75.000 kalau enggak salah. Sehingga kemudian apakah dalam bentuk uang? KPU bilang tidak dalam bentuk uang. Nah seperti apa? Ini kan tidak kemudian aplikatif di lapangan," jelasnya.

"Misalnya, Anda dikasih dalam bentuk, dikasih literan bensin, mungkin enggak? Kan enggak mungkin. Voucher? Kita di Jakarta dekat SPBU. Di daerah Sumatera jauh-jauh baru berapa kilometer ketemu SPBU. Nah itu kan tidak applicable di lapangan," lanjut dia.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Optimistis Politik Uang Bisa Dibereskan, tapi...

Atas hal tersebut, Bagja menilai perlunya KPU dan Bawaslu duduk bersama menyusun aturan politik uang.

Menurut dia, setelah peraturan itu disusun dan ditetapkan, maka penegakan hukum akan bisa dijalankan.

"Nah, ini harus diatur, harus diomongin bersama. Jadi, pendekatannya pendekatan terhadap masyarakat juga seperti apa. Pendekatan kepada partai politik atau caleg juga seperti apa, kita harus pertemukan," kata Bagja.

"Sehingga kemudian yang misal di luar Rp 50.000, money politics berarti, sudah tidak ada pengampunan. Money politics, masuk ke sentra gakum (penegakan hukum), masuk ke tindak pidana pemilu," ungkap dia.

Lebih lanjut, Bagja menegaskan bahwa dengan demikian belum ada aturan pakem mengenai persoalan politik uang

Hal itu juga diakuinya masih menjadi perdebatan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com