Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Mesti Diuji di Pengadilan | Menanti Hasil Perbaikan Administrasi 5 Parpol Menang Sengketa

Kompas.com - 16/11/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pelecehan seksual yang disampaikan kubu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, dinilai harus diuji dalam persidangan yang tengah berjalan.

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hasil perbaikan administrasi 5 partai politik yang menang sengketa akan diumumkan pada 18 November 2022.

Kedua berita itu berada di peringkat teratas terpopuler.

1. Dugaan pelecehan Putri Candrawathi mesti diuji di pengadilan

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, klaim Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap dirinya harus dibuktikan di pengadilan.

Termasuk, perihal hasil pemeriksaan psikologi forensik yang disebut pengacara menunjukkan adanya pelecehan terhadap Putri, kata Hibnu, juga bakal diuji di meja hijau.

"Bahwa sekarang bukti dalam suatu berita acara itu dianggap benar, penasihat hukum itu menyatakan benar, tapi pertanyaannya, itu kan belum dibuktikan di persidangan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Hibnu mengatakan, dalam persidangan, hakim akan menilai soal teknis pemeriksaan psikologi forensik yang dijalani Putri, apakah memenuhi standar atau tidak.

Baca juga: Susi ART Sambo Mengaku Tak Tahu Ada Pelecehan terhadap Putri Candrawathi

Hakim juga akan memberikan penilaian terhadap psikolog yang memeriksa Putri, juga mendalami keterangan istri Ferdy Sambo itu saat menjalani pemeriksaan psikologi forensik.

"Ahli psikologinya betul nggak, teknis pengujiannya bagaimana, itu nanti diuji," ujar Hibnu.

Menurut Hibnu, keterangan Putri saja tidak cukup dianggap sebagai bukti. Harus ada bukti yang lain yang menguatkan pengakuan tersebut, baik bukti verbal maupun nonverbal.

Pembuktian juga bisa digali dari keterangan para saksi. Namun, keterangan menjadi bernilai hanya jika saksi satu dengan yang lain berkesesuaian.

Pembuktian melalui keterangan saksi, kata Hibnu, juga harus masuk logika dan jelas di mata hakim.

Baca juga: Pakar: Ada Tidaknya Pelecehan Putri Candrawathi Tak Menghapus Pidana Pembunuhan Brigadir J

"Dalam hukum kita itu menganut teori pembuktian sistem negative wettelijke, artinya mencatatkan dua alat bukti. Jadi kalau Bu PC (Putri Candrawathi) menyatakan ada pelecehan, harus tambah bukti," katanya.

Jika pun pelecehan itu kelak terbukti, Hibnu memastikan, tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua tidak terhapuskan. Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan tiga terdakwa lainnya tetap terancam hukuman pidana pembunuhan berencana.

Pelecehan tersebut hanya akan dianggap sebagai pemicu motif pembunuhan Yosua dan dinilai hakim sebagai hal yang meringankan para terdakwa.

"Kalau terbukti ini bisa jadi faktor yang meringankan, tapi tidak menghapuskan hukum, tidak menghilangkan dakwaannya," kata Hibnu.

2. KPU: Hasil Perbaikan Administrasi 5 Parpol Menang Sengketa Diumumkan 18 November 2022

Hasil verifikasi administrasi perbaikan 5 partai politik pemenang sengketa atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan diumumkan pada 18 November 2022.

Lima partai politik itu adalah Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Keadilan Persatuan (PKP).

"Pengumuman hasil verifikasi administrasi 18 November 2022," tulis Keputusan KPU RI Nomor 460 Tahun 2022 yang diteken pada 8 November 2022.

Baca juga: Draf Perppu Pemilu Ubah 5 Hal: Jumlah Anggota DPR, Jumlah Dapil, hingga Nomor Urut Parpol

Hari ini, Selasa (15/11/2022), merupakan hari terakhir bagi KPU di tingkat kota/kabupaten melakukan klarifikasi kepada partai politik bersangkutan jika terdapat keanggotaan yang belum dapat ditentukan statusnya memenuhi syarat atau tidak.

Rabu (16/11/2022), KPU tingkat kota/kabupaten dijadwalkan menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan ke KPU provinsi.

Kamis (17/11/2022), KPU provinsi dijadwalkan melakukan rekapitulasi atas dokumen yang diserahkan KPU kota/kabupaten, sebelum menyerahkannya ke KPU RI.

Jumat (18/11/2022), sebelum melakukan pengumuman, KPU RI dijadwalkan melakukan rekapitulasi dan menyusun berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut lalu menyampaikannya ke partai politik bersangkutan dan Bawaslu RI.

Baca juga: KPU Harap Perppu Pemilu Terbit Pertengahan November 2022

Sehari berselang, Sabtu (19/11/2022), kelima partai politik akan langsung diverifikasi secara faktual, dimulai dari tingkat pusat.

Verifikasi faktual dijadwalkan berakhir pada Minggu (27/11/2022). KPU RI lalu memberi waktu bagi 5 partai politik itu melakukan verifikasi faktual perbaikan pada 2-7 Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com