JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku tidak bisa menindak langsung baliho politik yang belakangan marak di sejumlah wilayah.
Menurut logika berpikir Bawaslu, saat ini belum ada peserta Pemilu 2024, sehingga mereka tidak dapat menindak keberadaan baliho itu sebagai kampanye di luar jadwal.
Bawaslu juga mengaku tidak bisa menindaknya sebagai pelanggaran kampanye.
"Sekarang belum ada masa kampanye. Masa kampanye masih nanti sekitar akhir November (2023)," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan pada Selasa (15/11/2022).
"Kalau tidak ada aturannya, maka sesuai dengan ketentuan, pengaturan tentang baliho itu akan diserahkan kepada peraturan di pemda masing-masing," katanya lagi.
Bagja kemudian berharap agar KPU RI dan DPR RI lewat komisi II membahas peraturan untuk mengatur hal tersebut selama waktu yang ia sebut sebagai "masa jeda".
Jika tidak, maka Bawaslu mengaku tak bisa berbuat banyak selain berkoordinasi dengan pemda masing-masing, termasuk dengan BUMN apabila baliho politik yang dipasang ada di jalan tol.
"Kita tentu tidak bisa juga bertindak di luar kewenangan. Kalau di luar kewenangan, berbahaya juga bagi Bawaslu. Nanti itu kan masa kampanyenya, bukan sekarang," ujar Bagja.
"Kalau bukan tempat-tempat publik bukan kewenangan kita juga soal hal itu. Tengah-tengah jalan tol berarti ada pada BUMN. Itu nanti diatur oleh BUMN seperti apa. Kalau berbayar kan boleh-boleh saja," katanya lagi.
Baca juga: Pemilihan Panwaslu Terindikasi KKN, DPR Minta Ketua Bawaslu Lakukan Hal Ini
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II pada Selasa siang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyemprot Bagja karena maraknya baliho dan atribut kampanye berseliweran di daerah-daerah.
Menurut Junimart, jajaran Bawaslu di daerah membiarkannya marak bahkan tak tunduk kepada Bawaslu RI.
"Saya punya bukti banyak kalau mau, saya mau lapor polisi ini, Pak," kata Junimart Girsang, selasa.
Baca juga: Beda dengan KPU, Bawaslu Tak Usul Ganti Anggota Daerah Serentak 2023
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.