Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Tak Bisa Tindak Baliho Politik: Belum Masa Kampanye

Kompas.com - 15/11/2022, 22:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku tidak bisa menindak langsung baliho politik yang belakangan marak di sejumlah wilayah.

Menurut logika berpikir Bawaslu, saat ini belum ada peserta Pemilu 2024, sehingga mereka tidak dapat menindak keberadaan baliho itu sebagai kampanye di luar jadwal.

Bawaslu juga mengaku tidak bisa menindaknya sebagai pelanggaran kampanye.

"Sekarang belum ada masa kampanye. Masa kampanye masih nanti sekitar akhir November (2023)," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan pada Selasa (15/11/2022).

"Kalau tidak ada aturannya, maka sesuai dengan ketentuan, pengaturan tentang baliho itu akan diserahkan kepada peraturan di pemda masing-masing," katanya lagi.

Baca juga: Pimpinan Komisi II Sebut Punya Bukti Praktik Transaksional Pengisian Jabatan Bawaslu Daerah: Siap Lapor Polisi

Bagja kemudian berharap agar KPU RI dan DPR RI lewat komisi II membahas peraturan untuk mengatur hal tersebut selama waktu yang ia sebut sebagai "masa jeda".

Jika tidak, maka Bawaslu mengaku tak bisa berbuat banyak selain berkoordinasi dengan pemda masing-masing, termasuk dengan BUMN apabila baliho politik yang dipasang ada di jalan tol.

"Kita tentu tidak bisa juga bertindak di luar kewenangan. Kalau di luar kewenangan, berbahaya juga bagi Bawaslu. Nanti itu kan masa kampanyenya, bukan sekarang," ujar Bagja.

"Kalau bukan tempat-tempat publik bukan kewenangan kita juga soal hal itu. Tengah-tengah jalan tol berarti ada pada BUMN. Itu nanti diatur oleh BUMN seperti apa. Kalau berbayar kan boleh-boleh saja," katanya lagi.

Baca juga: Pemilihan Panwaslu Terindikasi KKN, DPR Minta Ketua Bawaslu Lakukan Hal Ini

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II pada Selasa siang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyemprot Bagja karena maraknya baliho dan atribut kampanye berseliweran di daerah-daerah.

Menurut Junimart, jajaran Bawaslu di daerah membiarkannya marak bahkan tak tunduk kepada Bawaslu RI.

"Saya punya bukti banyak kalau mau, saya mau lapor polisi ini, Pak," kata Junimart Girsang, selasa.

Baca juga: Beda dengan KPU, Bawaslu Tak Usul Ganti Anggota Daerah Serentak 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com