Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tiga Provinsi Baru di Papua Dibentuk Setelah Perppu Pemilu Terbit

Kompas.com - 14/11/2022, 15:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap membentuk KPU Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pembentukan 3 KPU provinsi itu bakal dilakukan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu terbit.

"Yang terpenting adalah bagaimana kami dapat membentuk segera KPU provinsi di 3 DOB (daerah otonomi baru) tersebut karena berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pemilu," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Senin (14/11/2022).

"Saya selaku (koordinator) divisi teknis penyelenggara pemilu meyakini bahwa apa yang disampaikan pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah, akan menepati janji di mana pertengahan November 2022 adalah waktu perppu akan ditetapkan," kata dia.

Baca juga: 3 Provinsi Baru di Papua Diresmikan, Pengamat Sebut 3 Pj Gubernur Bebas Tekanan Politik

Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua. Sebab, UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua.

Perppu harus segera diterbitkan karena pencalonan anggota DPD RI akan dimulai pada 6 Desember 2022.

Setiap provinsi harus memiliki calon anggota DPD, termasuk dari 3 provinsi baru Papua.

"Terbitnya perppu itu bagi kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB (daerah otonomi baru)," ujar Idham.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah membuat ragam pertimbangan soal personalia yang akan ditugaskan di KPU 3 provinsi baru itu.

Baca juga: Resmi, Ini Profil 3 Provinsi Baru di Papua

Ia memastikan bahwa mereka profesional dan siap untuk melaksanakan tahapan penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD RI.

Namun, Idham tak menjelaskan spesifik dari mana anggota KPU di 3 provinsi anyar ini berasal, apakah dari KPU RI atau KPU Papua sebagai provinsi induk.

"Kita harus memahami yang namanya lingkungan kerja, budaya kerja, itu menjadi aspek pertimbangan penempatan personalia. Itu, bagi saya pribadi, jadi pertimbangan dan hal ini saya sampaikan dalam rapat pleno KPU RI," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com