Ghufron mengatakan, uji materi itu tidak diajukan dirinya dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua KPK.
Namun, Ghufron menekankan bahwa sebagai warga negara, ia berhak mengajukan uji materi itu ke MK.
“Jadi, kasus itu adalah hak setiap warga negara, jadi saya pribadi bukan sebagai pimpinan KPK,” kata Ghufron saat ditemui awak media gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/11/2022).
Menurutnya, hal itu diatur Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan pemerintahan.
Ghufron menuturkan, uji materi diajukan terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK 2019 yang menyatakan usia minimal saat proses pemilihan berlangsung adalah 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
Diketahui, Ghufron menjabat sebagai pimpinan KPK hingga 2023 mendatang. Pada tahun tersebut, usianya 49 tahun.
Akademisi Universitas Jember itu menjelaskan, judicial review ini menggunakan parameter uji pengujian sistematis.
“Kami memandang ketentuan tersebut kontradiksi dengan pasal 34 UU KPK,” kata Ghufron.
Pasal 34 tersebut menyatakan, pimpinan KPK menjabat selama 4 tahun dan bisa dipilih kembali sebanyak satu kali pada periode berikutnya.
Menurut Ghufron, pihaknya melakukan uji atas norma Pasal 29 yang mengakibatkan dirinya tidak bisa mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya.
“Kemudian dengan berlakunya pasal 29, menjadi tidak berlaku. Menjadi tidak, kesempatannya itu menjadi tertutupi terhalangi,” ujar Ghufron.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/21371951/ajukan-uji-materi-uu-kpk-nurul-ghufron-saya-pribadi-bukan-sebagai-pimpinan