Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Pacul Marahi LSM, Formappi: Memunculkan Kesan Arogan

Kompas.com - 15/11/2022, 14:15 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, sikap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul arogan karena memarahi perwakilan Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK) Anthony Putra yang mempertanyakan usulan masyarakat sipil soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Respons Ketua Komisi III kemarin memang memunculkan kesan arogan. Bahkan ketika perwakilan LSM sudah dengan segala kesantunan menjelaskan poin yang ia sampaikan, Ketua Komisi III tetap merasa seolah-olah dituntut, sehingga intonasi bicaranya meninggi,” papar Lucius pada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: Kala Ketua Komisi III DPR Marahi LSM Saat Dengar Masukan terkait RKUHP...

Padahal, menurut dia, pertanyaan Anthony soal sejauh mana masukan publik diakomodasi dalam pembentukan undang-undang merupakan hal yang penting.

Sebab, kata Lucius, DPR kerap melibatkan aspirasi masyarakat dalam pengusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) hanya sebagai formalitas belaka.

“Biar DPR dianggap partisipasif, maka ruang partisipasi itu dibuka walau mereka sudah tahu bahwa masukan-masukan publik itu enggak penting-penting banget,” ucap dia.

Ia berpendapat, gugatan Koalisi Masyarakat Sipil soal sejauh mana masukam mereka diakomodasi mesti dijelaskan oleh DPR.

Sebab, Lucius menganggap tak banyak perubahan signifikan dalam RKUHP yang diklaim telah mengakomodasi masukan publik itu.

Dengan demikian, ia menilai wajar Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan hal tersebut karena masukan-masukan publik tentang RKUHP semestinya disampaikan melalui DPR sebagai wakil rakyat.

“Logika itu yang nampaknya tak cukup dipahami oleh DPR dalam rapat dengar pendapat dengan LSM kemarin,” ujar dia.

“Seolah-olah pertanyaan terkait hal-hal diluar substansi pasal tidak relevan sehingga memunculkan kemarahan. Seharusnya sebagai wakil rakyat, DPR harus mendengarkan aspirasi terlebih dahulu, dan tak perlu reaktif memberikan penilaian,” kata dia.

Baca juga: Beragam Alasan Pemerintah Tolak Buka Draf Terbaru RUU KUHP

Kemarahan Pacul dipicu pertanyaan Anthony yang meminta penjelasan setelah mendapatkan masukan, apa langkah nyata Komisi III terhadap RKUHP.

Anthony ingin DPR memberikan penjelasan jika usulan masyarakat sipil itu ditolak.

Namun, Pacul menyampaikan DPR tak punya kewajiban memberikan penjelasan.

Perdebatan kian berlanjut dan Pacul pun mulai menggunakan intonasi tinggi dalam memberikan tanggapan.

Ia merasa Koalisi Masyarakat Sipil tak hanya memberi masukan tetapi juga menuntut DPR untuk bersikap sesuai keinginannya.

“Waduh. Stop, stop, stop. Anda pelajari dulu mekanisme yang ada di DPR. Anda ini seolah-olah menuntut kami. Anda enggak punya hak," kata Pacul emosi.

"Jangan-jangan anda pun ketika pemilu enggak nyoblos. Kemudian menuntut, ngaco saja kamu. Enggak boleh. Ini sudah kebaikan DPR mendengarkan dikau. Stop, stop," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak...'

"Ada Mayday, Mayday, Habis Itu Hilang Kontak..."

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

PDI-P Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Maruarar Sirait: Masalah Internal Harus Dihormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com