JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul marah saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dengan Aliansi Reformasi KUHP yang memberi masukan terkait Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pacul memarahi perwakilan Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK) Anthony Putra yang mempertanyakan mengenai nasib masukan mereka usai didengar oleh DPR.
Awalnya, Anthony mengungkit ucapan Pacul yang menyatakan bahwa draf RKUHP sudah bisa diakses di mana-mana, sehingga DPR jangan sampai dianggap membahas RKUHP secara diam-diam.
Anthony mengatakan, pihaknya sadar DPR dan pemerintah sudah melakukan banyak rapat dengar pendapat undang-undang dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat.
Baca juga: Usul ke DPR, ICJR Harap Ancaman Pidana dalam Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Hanya saja, ia menyoroti sejauh mana masukan masyarakat diterima oleh DPR dan pemerintah.
"Tapi mempertanyakan sejauh mana kemudian aspirasi masyarakat diakomodir dalam RUU yang dibentuk," ujar Anthony di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).
Anthony menjelaskan, pihaknya bukan ingin menekankan bahwa setiap masukan harus diakomodir oleh DPR.
Namun, ia menuntut penjelasan DPR apabila mereka menolak mengakomodir masukan dari masyarakat.
"Nah ini muncul karena dalam beberapa hal posisi kami justru tidak jelas. Misalnya, belajar dari proses pembentukan UU sebelumnya, keikutsertaan koalisi atau salah satu lembaga yang tergabung dalam koalisi, justru hanya dijadikan justifikasi bahwa partisipasi publik itu sudah dilakukan," kata Anthony.
Baca juga: Arteria Dahlan: RKUHP, Saya Pastikan Tidak Ada Politik PDI-P di Sini
"Sementara proses atau posisi lembaga yang bersangkutan tidak menjelaskan apakah dia menerima atau menolak. Kemudian, pada tahap mana lembaga-lembaga itu diikutsertakan juga tidak dijelaskan," ujarnya lagi.
Bambang Pacul lantas memotong penjelasan Anthony. Ia menilai, apa yang disampaikan Anthony tidak berbicara pada inti permasalahan RKUHP.
"Dikau tadi sudah kita sepakati, ini proses sudah berlangsung lama, dikau kalau belum cocok di pasal yang sudah di-upload, dikau ngomong itunya. Kalau ini ngomong perjalanan history-nya, panjang," kata Pacul.
Anthony kemudian mengutarakan kebingungannya mengenai sampai tingkat mana partisipasi rakyat terkait RUU KUHP.
Baca juga: Anggota DPR Sebut RKUHP Ada Kelemahan, tetapi Itu Produk Hukum Terbaik
Ia lantas mendorong DPR dan pemerintah agar selalu menjelaskan mengenai keputusan yang mereka ambil terhadap masukan rakyat.
"Kami lebih mendorong supaya pemerintah dan DPR ini lebih menjelaskan apabila nanti masukan ini tidak diterima, kami ingin mendapat kejelasan apa alasannya," kata Anthony.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.