Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Ketua Komisi III DPR Marahi LSM Saat Dengar Masukan terkait RKUHP...

Kompas.com - 14/11/2022, 16:37 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul marah saat memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dengan Aliansi Reformasi KUHP yang memberi masukan terkait Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pacul memarahi perwakilan Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK) Anthony Putra yang mempertanyakan mengenai nasib masukan mereka usai didengar oleh DPR.

Awalnya, Anthony mengungkit ucapan Pacul yang menyatakan bahwa draf RKUHP sudah bisa diakses di mana-mana, sehingga DPR jangan sampai dianggap membahas RKUHP secara diam-diam.

Anthony mengatakan, pihaknya sadar DPR dan pemerintah sudah melakukan banyak rapat dengar pendapat undang-undang dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat.

Baca juga: Usul ke DPR, ICJR Harap Ancaman Pidana dalam Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Hanya saja, ia menyoroti sejauh mana masukan masyarakat diterima oleh DPR dan pemerintah.

"Tapi mempertanyakan sejauh mana kemudian aspirasi masyarakat diakomodir dalam RUU yang dibentuk," ujar Anthony di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2022).

Anthony menjelaskan, pihaknya bukan ingin menekankan bahwa setiap masukan harus diakomodir oleh DPR.

Namun, ia menuntut penjelasan DPR apabila mereka menolak mengakomodir masukan dari masyarakat.

"Nah ini muncul karena dalam beberapa hal posisi kami justru tidak jelas. Misalnya, belajar dari proses pembentukan UU sebelumnya, keikutsertaan koalisi atau salah satu lembaga yang tergabung dalam koalisi, justru hanya dijadikan justifikasi bahwa partisipasi publik itu sudah dilakukan," kata Anthony.

Baca juga: Arteria Dahlan: RKUHP, Saya Pastikan Tidak Ada Politik PDI-P di Sini

"Sementara proses atau posisi lembaga yang bersangkutan tidak menjelaskan apakah dia menerima atau menolak. Kemudian, pada tahap mana lembaga-lembaga itu diikutsertakan juga tidak dijelaskan," ujarnya lagi.

Bambang Pacul lantas memotong penjelasan Anthony. Ia menilai, apa yang disampaikan Anthony tidak berbicara pada inti permasalahan RKUHP.

"Dikau tadi sudah kita sepakati, ini proses sudah berlangsung lama, dikau kalau belum cocok di pasal yang sudah di-upload, dikau ngomong itunya. Kalau ini ngomong perjalanan history-nya, panjang," kata Pacul.

Anthony kemudian mengutarakan kebingungannya mengenai sampai tingkat mana partisipasi rakyat terkait RUU KUHP.

Baca juga: Anggota DPR Sebut RKUHP Ada Kelemahan, tetapi Itu Produk Hukum Terbaik

Ia lantas mendorong DPR dan pemerintah agar selalu menjelaskan mengenai keputusan yang mereka ambil terhadap masukan rakyat.

"Kami lebih mendorong supaya pemerintah dan DPR ini lebih menjelaskan apabila nanti masukan ini tidak diterima, kami ingin mendapat kejelasan apa alasannya," kata Anthony.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com