Atas hal-hal tersebut, ia menekankan, PT UOB Kay Hian Sekuritas juga menjadi pihak yang dirugikan karena namanya selalu dicatut dan dikait-kaitkan dengan transaksi-transaksi tersebut.
Padahal, kenyataannya, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak ada hubungannya dengan transaksi dimaksud dan transaksi tersebut tidak dilakukan melalui PT UOB Kay Hian Sekuritas.
“Melainkan dilakukan pada rekening dan/atau akun milik Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana dan/atau akun yang terafiliasi dengan Saudara Vincent dan Saudara Michael Tjahyana di platform UOB Kay Hian Private Limited,” ucapnya.
PT UOB Kay Hian Sekuritas juga telah mengirimkan jawaban balasan somasi kepada pelapor yakni Eternity Global Lawfirm atas nama Andreas dan Ira Kharisma.
Dalam surat balasan somasi tersebut, PT UOB Kay Hian Sekuritas menolak isi somasi yang dikirimkan Andreas dan Ira Kharisma. Sebab, somasi dan tuduhan penipuan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dikirimkan tanpa menyertakan bukti terkait.
Andi juga meminta agar pihak pelapor menyertakan bukti-bukti lengkap terkait klaim dari para klien pelapor, yakni bukti transaksi dari klien pelapor atas nama Sukanto yang disebut melakukan investasi ke PT UOB Kay Hian Sekuritas senilai Rp 7.937.600.000.
Lalu, bukti transaksi investasi dari Djutini senilai Rp 5.457.917.724, dari Jong Pipit Yusuf senilai Rp 7.525.125.865, dari Sandra Johanes senilai Rp 1.350.000.000, dari Tiny Asvita Hanapie senilai Rp 4.655.276.500.
Baca juga: Ajaib dan Stockbit Sekuritas Kena Sanksi BEI gara-gara Hal Ini
Kemudian, bukti transaksi investasi dari Tarsisia S Setiawan senilai Rp 2.879.784.096, dari PT Hydro Sukses Bersama senilai Rp 7.695.373.500, dari Haniwati Widjaja senilai Rp 100.000.000, dari Meiliany Chandra senilai Rp 875.000.000.
Selanjutnya, bukti transaksi investasi dari Harfifi senilai Rp 10.818.980.000, dari Lydia Walla senilai Rp 1.848.370.000, dari Inggriati Selamat senilai Rp 1.311.773.000, serta bukti adanya perintah dari para klien pelapor ke rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Pte. Ltd.
“Apabila klien rekan tidak menunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti lengkap dimaksud dengan alasan apapun, maka patut diduga klien rekan telah mengajukan tagihan palsu kepada klien kami dan klien kami akan melakukan tuntutan hukum terhadap klien rekan akibat adanya kerugian yang dialami oleh klien kami karena tagihan palsu yang dimaksud,” tulis Andi dalam surat jawaban somasi itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.