Dalam keterangan hak jawabnya kepada Kompas.com, Andi Syamsurizal Nurhadi selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tudingan dugaan penipuan dan TPPU terhadap kliennya tidak benar.
“Menanggapi pemberitaan di media yang menginformasikan adanya dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT UOB Kay Hian Sekuritas terhadap nasabahnya, dengan ini disampaikan bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar serta menyesatkan dan ada indikasi sengaja dibuat untuk mengintimidasi serta merusak bisnis, nama baik dan reputasi PT UOB Kay Hian Sekuritas,” kata Andi dalam keterangannya, Selasa (15/11/2022).
Adapun laporan terhadap PT UOB Kay Hian Sekuritas tercatat dalam laporan nomor LP/B/0655/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI di Bareskrim Polri.
Andi menegaskan, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak perah melakukan transaksi apa pun yang melanggar hukum.
PT UOB Kay Hian Sekuritas juga menolak anggapan dari pelapor yang mengklaim seolah-olah perusahaan sekuritas itu memiliki kewajiban pembayaran dan/atau mencairkan dana yang telah ditransaksikan oleh pelapor.
“Sebagaimana klaim dari pelapor tersebut adalah tuduhan yang ceroboh karena tanpa disertai dokumen-dokumen pendukung dan bukti,” imbuh dia.
Ia kemudian menjelaskan pada tanggal 14 September 2022, pihak PT UOB Kay Hian Sekuritas juga telah menjawab somasi yang dikirimkan pelapor kepadanya.
Dalam balasan surat somasi itu, PT UOB Kay Hian Sekuritas meminta pelapor untuk memberikan dan/atau menunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas penipuan tersebut.
Akan tetapi, lanjut Andi, permintaan bukti tersebut permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pelapor.
“Oleh karena itu bagaimana bisa pelapor menuduh PT UOB Kay Hian Sekuritas seolah-olah tidak dapat diajak berkomunikasi. Justru pelapor tidak menjawab surat kami dan tidak dapat memenuhi permintaan PT UOB Kay Hian Sekuritas agar dapat ditunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang relevan dengan klaim yang dimaksud,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa permasalahan pelapor itu juga juga telah merugikan PT UOB Kay Hian Sekuritas. Oleh karena itu, pihaknya telah mengambil tindakan hukum dengan membuat laporan polisi ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebab, berdasarkan hasil penelusuran PT UOB Kay Hian Sekuritas, bahwa transaksi para pelapor diduga dilakukan oleh oknum-oknum bernama Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana.
Kedua okum tersebut, lanjut dia, membuat kesan seolah-olah PT UOB Kay Hian Sekuritas melakukan transaksi dengan pihak-pihak sebagai nasabah. Padahal transaksi tersebut tidak benar.
“Dana pelapor yang ditransaksikan tersebut ditransfer ke akun milik pribadi atas nama Saudara Vincent dan Saudara Michael Tjahyana dan/atau akun yang terafiliasi dengan Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana yang ada pada platform milk UOB Kay Hian Private Limited,” jelas dia.
Atas hal-hal tersebut, ia menekankan, PT UOB Kay Hian Sekuritas juga menjadi pihak yang dirugikan karena namanya selalu dicatut dan dikait-kaitkan dengan transaksi-transaksi tersebut.
Padahal, kenyataannya, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak ada hubungannya dengan transaksi dimaksud dan transaksi tersebut tidak dilakukan melalui PT UOB Kay Hian Sekuritas.
“Melainkan dilakukan pada rekening dan/atau akun milik Saudara Vincent dan Saudara Michael Tahyana dan/atau akun yang terafiliasi dengan Saudara Vincent dan Saudara Michael Tjahyana di platform UOB Kay Hian Private Limited,” ucapnya.
Balasan somasi
PT UOB Kay Hian Sekuritas juga telah mengirimkan jawaban balasan somasi kepada pelapor yakni Eternity Global Lawfirm atas nama Andreas dan Ira Kharisma.
Dalam surat balasan somasi tersebut, PT UOB Kay Hian Sekuritas menolak isi somasi yang dikirimkan Andreas dan Ira Kharisma. Sebab, somasi dan tuduhan penipuan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas dikirimkan tanpa menyertakan bukti terkait.
Andi juga meminta agar pihak pelapor menyertakan bukti-bukti lengkap terkait klaim dari para klien pelapor, yakni bukti transaksi dari klien pelapor atas nama Sukanto yang disebut melakukan investasi ke PT UOB Kay Hian Sekuritas senilai Rp 7.937.600.000.
Lalu, bukti transaksi investasi dari Djutini senilai Rp 5.457.917.724, dari Jong Pipit Yusuf senilai Rp 7.525.125.865, dari Sandra Johanes senilai Rp 1.350.000.000, dari Tiny Asvita Hanapie senilai Rp 4.655.276.500.
Kemudian, bukti transaksi investasi dari Tarsisia S Setiawan senilai Rp 2.879.784.096, dari PT Hydro Sukses Bersama senilai Rp 7.695.373.500, dari Haniwati Widjaja senilai Rp 100.000.000, dari Meiliany Chandra senilai Rp 875.000.000.
Selanjutnya, bukti transaksi investasi dari Harfifi senilai Rp 10.818.980.000, dari Lydia Walla senilai Rp 1.848.370.000, dari Inggriati Selamat senilai Rp 1.311.773.000, serta bukti adanya perintah dari para klien pelapor ke rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Pte. Ltd.
“Apabila klien rekan tidak menunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti lengkap dimaksud dengan alasan apapun, maka patut diduga klien rekan telah mengajukan tagihan palsu kepada klien kami dan klien kami akan melakukan tuntutan hukum terhadap klien rekan akibat adanya kerugian yang dialami oleh klien kami karena tagihan palsu yang dimaksud,” tulis Andi dalam surat jawaban somasi itu.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/13204731/pt-uob-kay-hian-sekuritas-bantah-tudingan-penipuan-dan-penggelapan-dana